PONTIANAK, HR — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Pada Rabu (18/02/2026), tim penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terkait perkara tersebut.
Tim penyidik menyasar kediaman di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak. Mereka menjalankan penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Kalbar dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik menelusuri dokumen, data elektronik, serta barang lain yang berkaitan dengan proses perizinan, pengelolaan, hingga dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
Selama penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Penyidik langsung membawa barang tersebut ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan diproses lebih lanjut melalui penyitaan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik menjalankan seluruh tindakan dalam koridor hukum dan murni untuk kepentingan pembuktian.
Menurutnya, penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga mendalami relasi kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Penyidik juga terus menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Penyidikan masih berkembang dan tim akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. Kejati Kalbar mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum pengadilan menguji perkara ini secara terbuka.
Melalui langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. lp






