BENGKULU, HR – Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) kembali dilakukan. Adapun krpnologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.25 Wib pada saat Saksi Korban Fito Syapitra Alias Fito Bin Mulyawan Toni pergi ke Klinik bersama dengan istrinya saksi Feni Charolina alias Feni Binti Feri Yanto dengan mengendarai sepeda motor honda beat.
Kemudian pada saat melintasi Jalan Umum Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong tidak jauh dari klinik yang akan didatangi saksi korban, Saksi Korban melihat Tersangka Ismail Yulianto alias Mail Bin Yusri. SM yang sedang berjualan martabak di Jalan Umum tersebut namun Tersangka Ismail Yulianto alias Mail Bin Yusri.SM melihat Saksi Korban dengan cara melotot tajam kearah saksi korban namun Saksi Korban tidak memperdulikan hal tersebut.
Setelah keluar dari Klinik, Saksi Korban kembali melewati tempat Tersangka berjualan, tetapi secara spontan Tersangka langsung memukul saksi korban dengan mengepalkan tangan kearah bahu tangan kiri Saksi Korban sambil menendang sepeda motor Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban bersama dengan istrinya terjatuh dari sepeda motor, kemudian Tersangka langsung merangkul Saksi Korban dan memukul kearah belakang kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, memukul dibagian punggung Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah terjadi perkelahian antara Saksi Korban dan Tersangka tersebut banyak warga setempat yang datang untuk memisahkan Saksi Korban dan Tersangka.
“Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040/038/A.2/RM/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M., M.H atas nama Fito Syapitra Als Fito Bin Mulyawan Toni berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh dua tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
- Kemudian Antara Tersangka dengan pihak Korban telah melaksanakan perdamaian dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tersebut ada satu Lembar baju kaos warna Biru Tua yang terdapat tulisan “FILA” dan robek dibagian sebelah kiri.
Kemudian satu perkara berdasarkan keadilan restoratif keadilan juga berhasil diselesaikan oleh Kejari Lebong terhadap kasus dugaan kekerasan pemukulan yang terjadi terhadap warga Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Febuari 2024 sekira Pukul 18.30 WIB bertempat di Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah tepatnya di halaman rumah tersangka Nia Binti Ansir. Bahwa bermula saat saksi korban menemui tersangka yang hidup bertetangga bermaksud untuk mengembalikan Handphone milik tersangka yang dibawa oleh anak saksi korban bernama Viola pada saat Viola dijemput suami saksi korban di rumah tersangka.
“Setelah korban dan tersangka bertemu, Tersangka merasa kesal dan emosi yang disebabkan suami korban menjemput Viola tanpa memberitahukan kepada tersangka, kemudian seketika tersangka mengayunkan dan memukul dengan tangan kanannya kearah pipi saksi korban sambil berkata “Apo maksud ayuk”, kemudian korban membalas dengan menjambak rambut tersangka dan terjadilah perkelahian dan pergumulan antara tersangka dan korban hingga terjatuh bersama-sama. Pada saat terjadi perkelahian antara tersangka dan korban datang saksi Ansir, saksi Kliwon dan Hamza melerai dan memisahkan keduanya. Karena tidak terima kemudian saksi korban Suryani Astuti melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kajari Lebong.
Adapun akibat perbuatan tersangka saksi korban Suryani Astuti mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No. RH/78/VH/FOR/RSUD/02/2024, yang ditandatangani tanggal 7 Februari 2024 An. Suryani Astuti yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lebong yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Rahmawati dengan hasil pemeriksaan ditemukan Peninggian kulit di kepala bagian belakang, luka Lecet pada bibir bagian dalam, Luka memar pada bibir atas kiri, luka gores pada leher sebelah kanan, dan Luka lecet pada leher depan yang sesuai dengan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul. Akibat perbuatan tersangka tidak menganggu aktifias korban sehari-hari.
Perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
- Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan;
- Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
- Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
- Tersangka telah berdamai dengan korban;
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
- Melalui masyarakat setempat merespon positif. Dalam perkara tindak pidana ini tidak terdapat barang bukti.ependi silalahi