Agus ST |
NUNUKAN, HR – Pemkab bersama DPRD Nunukan dalam menetapkan perda tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) seharusnya melakukan uji coba atas peraturan tersebut sebelum disahkan. Nunukan sebagai salah satu daerah perbatasan dengan negara luar, sudah sepatutnya meningkatkan pengawasan dalam hal pembangunan daerahnya. Namun yang terlihat, peraturan yang ada itu lazimnya copy paste dari daerah lain dan langsung diterapkan di Nunukan.
Ratusan warga Nunukan mengeluh saat melakukan Pengurusan IMB kerap dimintai biaya mahal dan sangat memberatkan. Dan parahnya, walau sudah membayar mahal, pelayanan yang didapat juga sangat mengecewakan.
Menurut Agus ST selaku Kabid Tata Ruang DPU Nunukan, bahwa masyarakat keliru menilai harganya mahal. Dikatakan Agus, pihaknya telah melaksanakan sesuai dengan Perda No 13/2013 perubahan atas Perda No 6/2011 tentang IMB.
Diakui Agus bahwa prosesnya berbelit-belit, dan berjanji akan memangkas birokrasinya agar menjadi murah, cepat dan mudah. Agus
mengatakan bahwa hal ini akan disampaikannya pada saat rapat dengan Asisten Pemerintahan, dan SKPD terkait seperti BKPMPT bagian perijinan, DPU, Bagian Pembangunan Setda, Camat, dan Lurah.
Dikatakan Agus, lambatnya proses IMB itu kemungkinan diakibatkan pejabat terkaitnya sedang dinas luar kota, sehingga harus menunggu si pejabat kembali ke kantornya. ■ yusuf palimbongan