Oleh: Herdi Firdaus (Ketua Karang Taruna Kecamatan Tambakdahan)
Terkait dengan penggunaan Dana Desa dan dana pemerataan setiap desa perlu adanya pengawasan yang serius. Kalau pengawasan tidak diperketat maka apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat tidak akan terwujud, jadi pengawasan harus diperketat dan ditunjang dengan pertanggungjawaban kepala desa yang benar-benar sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Dana Desa (DD) sebagian sudah dikucurkan, besaran dana desa yang akan diperoleh tiap desa tentu berbeda tergantung pada empat petunjuk, diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan kemiskinan, besaran dana desa yang akan diperoleh tiap desa rata-rata akan mendapatkan kurang lebih Rp240 juta sampai Rp280 juta perterminnya , pemerintah pusat melalui pemerintah daerah bahwa Inspektorat daerah harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap Dana Desa secara intensif.
Karena tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dana tersebut, jadi setiap anggaran baik pusat maupun provinsi serta kabupaten yang didistribusikan ke setiap desa ini harus terawasi secara serius. Selain itu juga adakan pemeriksaan secara kontinyu agar sejauhmana anggaran tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN jangan sampai disalah gunakan, diturunkanya dana desa ini dengan maksud agar bisa meningkatkan kesejahtraan masayarakat desa, diperkirakan nilai yang akan turun rata-rata adalah sebesar Rp1,4 miliar tiap desanya, dan ini baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu apabila pengawasan ini lemah dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan yang akan menghambat semua pembangunan di desa. Kalau pengawasan ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pihak Inspektorat daerah, kami khawatir pembanguna di desa tidak akan berjalan sesuai dengan rencana dan justru itu akan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.