Pengerukan Bauksit di Batu Sembilan Diduga Tidak Miliki Izin

oleh -13 Dilihat
Pengerukan Bauksit di Batu Sembilan Diduga Tidak Miliki Izin.

TANJUNGPINANG, HR – Diduga penambangan bauksit yang belum mengantongi izin,  sudah beraktivitas di wilayah Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pantauan HR, Rabu (5/08/2020) sore, tampak satu unit excavator tengah melakukan aktivitas pengerukan biji bauksit yang  di angkut langsung dengan menggunakan mobil truck  ke tempat pencucian di sei carang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk dibersihkan.

Melihat kedatangan sejumlah wartawan,  operator excapator langsung menghentikan pengerukan bauksit tersebut dan mobil truck yang digunakan sebagai pengangkutan  langsung  meninggalkan lokasi.

Pada kesempatan itu Hengky, datang menemui para wartawan saat itu, dianya  mengaku sebagai orang lapangan di perusahaan tersebut menolak saat dimintai konfirmasi seputar izin yang dimiliki terkait aktivitas tersebut.

“Saya hanya orang lapangan, jadi saya tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan,” ucap Hengky singkat ditemui di lokasi tambang kala itu.

Sementara itu, humas PT TBJ Siringo Ringo menampik adanya pengangkutan material bauksit dari Kelurahan Batu Sembilan ke tempat pencucian bauksit milik PT TBJ. “Kami tidak tahu soal itu, karena izin perusahaan kami ada di Sungai Carang,” ujarnya di Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang, Kamis (6/8/2020).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM – PTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jony Hendra saat di konfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan batu bauksit di wilayah Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang baru baru ini.

Tapi, dianya menyatakan, bila aktivitas itu benar terjadi, secara administrasi dapat dipastikan, bahwa di wilayah tersebut tidak ada izin untuk kegiatan pertambangan bauksit.

“Satu satunya izin pertambangan bauksit di Kota Tanjungpinang yang ada saat ini hanya di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja,” ujar Jony Hendra di kantornya, Kamis (6/8/2020).

Jony Hendra melanjutkan, satu satunya perusahaan yang memiliki Wilaya Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kota Tanjungpinang itu, adalah PT Telaga Bintan Jaya (TBJ). Izin tersebut merupakan perpanjangan izin yang sudah dimilik oleh PT. TBJ sebelumnya.

Disinggung soal dasar penerbitan perpanjangan izin PT. TBJ, sebab berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang RT/RW, tidak satu pasal pun yang memberikan ruang untuk kegiatan pertambangan. Jony Hendra menjawab berdasarkan surat rekomendasi Walikota Tanjungpinang. “Izinnya lima tahun. Dan untuk lebih jelas, teknisnya silahkan konfirmasi ke Dinas ESDM,” ujar Jony Hendra menyarankan.

Dilain pihak, Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Energi Dinas ESDM Provinsi Kepri, Masiswanto membenarkan bahwa Izin pertambangan yang ada di Kota Tanjungpinang sekarang ini hanya dimiliki oleh  PT TBJ di wilayah Sungai Carang, Kelurahan Air Raja. “WIUP nya seluas 41,8 hektare, selain itu tidak ada,” tegas Masiswanto, di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).

Ditanya izin apa yang digunakan pada aktivitas pengerukan bauksit yang terjadi di wilayah Kelurahan Batu Sembilan belum lama ini, Masiswanto juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya aktivitas pengerukan bauksit di wilayah itu. Ia pun memastikan di wilayah tersebut saat ini tidak ada izin untuk aktivitas tambang.

Terkait hal ini Masiswanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kepri, karena wewenang pengawasan ada di Inspektur Tambang.

Masiswanto juga menambahkan, kalau memang ada bukti, sebaiknya dilaporkan saja ke menteri. Karena, lanjut Masiswanto, pada rapat yang dia hadiri di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait aktivitas tambang sekarang ini tidak bisa main-main. shl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.