Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Harus Didukung Penyelamatan Air Tanah

oleh -754 views
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengadakan talkshow tentang Air Tanah.

BADUNG,  HR – Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengadakan talkshow Air Tanah dengan tema: “Penyelamatan Air Tanah dalam Mendukung Pengembangan Pariwisata yang Berkelanjutan” yang dilaksanakan di Bintang Bali Resort, Bali, pada Rabu (07/08/2019).

Hadir pada sesi pertama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rudy Suhendar, dan Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio. Para pembicara lebih banyak membahas kondisi air tanah, terutama di Bali.

Adapun sesi kedua lebih banyak membicarakan mengenai kebutuhan air untuk pariwisata, ketergantungan pada air tanah, dan peran swasta dalam konservasi air tanah dengan narasumber pada sesi ini Heru Hendrayana  dari Perhimpunan Ahli Air Tanah Indonesia/PAAI, Wiwin Suyasa dari Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia/ PHRI Bali), dan Rachmat Hidayat dari Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia/ Aspadin.

Isu air tanah di Bali sendiri telah muncul sejak beberapa tahun yang lalu, hingga kini statusnya masih rawan dan belum rusak. Namun, mengingat Bali sebagai destinasi wisata utama di Indonesia dengan standar Internaiona, maka isu terkait dengan air tanah ini patut menjadi perhatian.

Hal ini sempat menjadi pembahasan menarik dalam sesi pertama talkshow, dimana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi membutuhkan percepatan birokrasi.

“Hingga saat ini kami masih menunggu RUU tentang Air Tanah selesai dibahas dan disahkan. Hal ini menjadi penting, karena kami pemerintah Provinsi melihat birokrasi terkait perijinan air tanah dan pengaturan tata kelola jalur air tanah tertentu yang menjadi kewenangan pusat sebagai salah satu penyebab tidak maksimalnya penanganan permasalahan air tanah di wilayah Bali,” jelasnya.

Percepatan birokrasi ini sejatinya juga ditunggu oleh semua pihak utamanya setelah terjadi pembatalan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang didalamnya juga mengatur tentang air tanah oleh MK, dan kembali pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 entang Sumber Daya Air.

Acara ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas ESDM Provinsi se-Indonesia, para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan air tanah di Bali (Dinas Kabupaten/Kota yang terkait dengan air tanah), para pengguna air tanah, para pengusaha di bidang pariwisata, LSM, para akademisi serta mahasiswa di Bali.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana berbagi pengalaman pengelolaan sumber daya air, terutama air tanah, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata dalam rangka menjaga kelestarian air tanah dan keberlanjutan penyagunaan air tanah, termasuk pada sektor pariwisata. gina

Tinggalkan Balasan