Pengacara Arwan Kotti Minta Bawas MA dan KPK Awasi Sidang di PN Jaksel

oleh -10 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang perkara pengusaha Arwan Koty yang dilaporkan balik oleh PT Indotruck Utama terkait laporan palsu kembali digelar di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit, S.H., menghadirkan Tommy Tuasihan selaku Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo.

Saksi Tommy Tuasihan adalah penyedia kapal yang mengangkut Excavator dari Jakarta ke Nabire untuk Arwan Kotty yang dibeli dari PT Indotruck Utama.

Yayat Surya Purnadi SH MH CPL, penasihat hukum Arwan Koty mengungkapkan, Tommy tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat meyakinkan majelis hakim, dan tidak menguatkan dakwaan JPU.

Saksi, menurut Yayat juga tidak dapat menunjukan dokumen pelayaran diantaranya, Manifes pelayaran maupun Bill Of Loading.

“Dalam kesaksiannya, Direktur PT Bahtera Lintas Globalindo tersebut juga tidak dapat membuktikan adanya tanda serah terima Excavator dari Arwan Koty. Seharusnya, dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jasa angkutan pelayaran,” ujarnya, usai persidangan.

Tommy Tuasihan memberi keterangan bahwa dirinya telah mengirimkan seluruh barang milik Arwan Koty ke Nabire. Hal itu dapat dipastikan, sebab dirinya selalu memonitor dan berkoordinasi  saat proses pengiriman mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai Pelabuhan Nabire.

Keterangan saksi Tommy Tuasihan tersebut diduga Arwan Kotty diduga tidak sesuai fakta,

Arwan Kotty membantah dengan mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima Excavator yang telah dibeli dari PT Indotruck Uatama dan telah dibayar lunas.

Disinyalir memberikan keterangan palsu, penasihat hukum Arwan Koty meminta kepada majelis hakim agar saksi Tommy dihadirkan kembali untuk membuktikan kesaksiannya yang didukung dengan dokumen pengiriman Excavator dari Tanjung Priok ke Nabire.

Menyikapi usulan penasihat hukum Arwan Koty, Majelis hakim justru bertanya kepada JPU, namun pertanyaan majelis hakim tidak ditanggapi oleh Sigit.

Melihat hal tersebut, Yayat menyebut majelis hakim tidak profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. “Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara majelis hakim harus objektif, tidak boleh mengarahkan saksi sesuai keinginannya,”ucapnya.

“Dalam perkara ini klien kami adalah korban atas pembelian Excavator dari PT. Indotruck Utama. Tapi kenapa malah klien kami yang dijadikan tersangka, Bahkan dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan perbuatan yang seolah dipaksakan,” sambungnya.

Yayat pun mengungkapkan keheranannya atas ditetapkannya Arwan Kotty menjadi tersangka oleh Bareskrim hingga menjadi terdakwa dan disidangkan sehingga menduga alat bukti dan keterangan saksi dari pelapor yang dihadirkan dipersidangan adalah hasil rekayasa.

Dia berharap kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dapat mempertimbangkan putusan perkara perdata wanprestasi yang telah dimenangkan kliennya.

Yayat akan membuat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung RI (Bawas MA), Badan Pengawas Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar turut mengawasi jalannya persidangan. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.