MELAWI, HR – Dalam rangka mewujudkan pengolahan Dana Desa dan Peraturan Desa No 03 tahun 2018 yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014, dan berdasarkan ketentuan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Melawi, maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya, perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Sidomulyo mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Sidomulyo mulai pukul 9.30 – 11.00 WIB, Selasa (8/05/18).
Musdes dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Sidomulyo, H Rusnawi dan anggotanya. Penyelenggaraan musdes ini merupakan salah satu dari implementasi tugas dan fungsi BPD Desa Sidomulyo sebagai Lembaga Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan di Desa Sidomulyo.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Melawi diantaranya Pewakilan Camat Nanga Pinoh, Danramil Kab Melawi, anggota Kapolsek Nanga Pinoh, Kepala Desa Sidomulyo Sugimiarto dan perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan.
Adapun kegiatan musdes dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan. Kemudian dilanjutkan pembacaan program-program yang akan disahkan dan disampaikan oleh Kepala Desa.
Untuk pendapatan jumlah total Dana Desa sebesar Rp 1.117.534.233, sedangkan untuk pengeluaran belanja total seluruhnya Rp 1.117.514.223.
Perwakilan Camat Nanga Pinoh menyampaikan bahwa Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 Desa Sidomulyo hari ini telah disahkan. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi. Sehingga dengan Dana Desa yang sudah digelontorkan begitu banyak diharapkan mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Sidomulyo.
“Masing-masing punya tugas dan tanggung jawab. untuk Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sedangkan Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya masing-masing, maka saya menghimbau pada pelaksanaan nanti supaya menghindari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun dikembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana, Sehingga kita lebih tenang dan tidak di kejar-kejar masalah di kemudian hari,” pesan perwakilan Camat Nanga Pinoh, dalam sambutannya. abd