MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menyalurkan dana desa (DD) tahap II tahun 2017 bagi desa yang sudah memenuhi administrasinya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Drs H Lalan Soeherlan MSi melalui Kepala Bidang Pendapatan Lain-lain H Waryo Efendie, Jumat (17/11), di ruang kerjanya, menyampaikan, syarat pencairan dana desa tahap II yakni realisasi transfer dari RKUM ke RKUD ke RKD minimal 90 persen dan realisasinya minimal 75 persen dan outputnya 50 persen.
“Sekarang banyak desa yang belum menyampaikan laporan, terakhir waktu rapat di DPMD sebanyak 35 desa yang 70 menyampaikan tahap I, terpaksa kami pending tersalurkan, selanjutnya ada laporan pajak, pajak harus di bayar karena kalau pajak tidak di bayar pemda kena pinalti DAU dan DDH ditunda. Dalam Peraturan Bupati, ada syarat penyaluran dana desa tahap II yaitu proposal, SPJ tahap I harus beres. Dari 330 desa baru 291 yang sudah beres, mungkin minggu depan sudah masuk rekening melalui verifikas ke perbendaharaan untuk di proses,” ujarnya.
Sementara, ungkapnya lagi, Alokasi Dana Desa (ADD) dananya dari APD II sekitar Rp 130 miliar. Sedangkan dari PBB hanya Rp 75 miliar. Sementara PBB yang masuk baru di angka Rp 46 miliar atau sekitar 64 persen.
“Namun ada kebijakan, yang kinerja PBBnya sudah 75 persen baru boleh transfer dananya. Dari 330 desa baru 188 desa yang sudah tercapai, sisanya belum tercapai. Namun setiap harinya berubah dan segera kami verifikasi untuk diproses. Di momen ini, semoga tiap desa lebih giat memotifasi untuk direkomendasikan,” ujarnya. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});