Pemprov Bali Evaluasi Tunjangan DPRD, Perhatikan Fiskal dan Inflasi

Pemprov Bali Evaluasi Tunjangan DPRD, Perhatikan Fiskal dan Inflasi
Pemprov Bali Evaluasi Tunjangan DPRD, Perhatikan Fiskal dan Inflasi

DENPASAR, HR – Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Bali. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi fiskal daerah dan dampak inflasi.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa tunjangan tetap diberikan sesuai aturan. “Sepanjang regulasi itu ada, dan kemampuan keuangan daerah mendukung, maka tunjangan merupakan hak yang harus diberikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Giri Prasta, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Bali tidak akan dihapus. Namun, besaran tunjangan akan dievaluasi agar sejalan dengan kemampuan fiskal dan pengendalian inflasi. “Evaluasi sudah berjalan, tinggal menunggu keputusan,” tambahnya.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahadyana, menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri. “Mungkin ada penurunan, tergantung kemampuan keuangan daerah. Kita lihat nanti,” katanya.

Besaran Tunjangan DPRD Bali

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2021, tunjangan DPRD saat ini cukup besar:

  • Ketua DPRD Bali: perumahan Rp54 juta/bulan, transportasi Rp24 juta/bulan
  • Wakil Ketua: perumahan Rp45,5 juta/bulan, transportasi Rp24 juta/bulan
  • Anggota: perumahan Rp37,5 juta/bulan, transportasi Rp24 juta/bulan

Tunjangan transportasi meliputi sewa kendaraan, bahan bakar, serta sopir, dan dikenakan pajak sesuai aturan.

Meski nilai tunjangan ditetapkan sejak 2021, evaluasi dilakukan agar sejalan dengan dinamika fiskal dan ekonomi saat ini. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *