SUKABUMI, HR – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan melindungi pekerja sektor informal dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Penerima manfaat mencakup petani, pedagang, hingga pengemudi,” ujar Erni.
Menurutnya, fasilitasi ini meliputi penyusunan anggaran DBHCHT, penetapan target penerima manfaat, pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.
Erni menjelaskan, pelaksanaan program mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Bappeda berperan sebagai koordinator lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan calon penerima manfaat. Hasil verval menunjukkan ada 3.382 pekerja rentan yang akan menerima intervensi pada anggaran perubahan.
Sesuai keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 188.45/171-Disnaker/2025, terdapat 9 kategori penerima manfaat, yakni petani, ojek online, ojek pangkalan, tukang becak, tukang delman, sopir angkot, pedagang asongan, buruh harian lepas, dan usaha ultra mikro.
Pemkot juga menetapkan Tim Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui SK Wali Kota nomor 188.45/186-Bappeda/2025. Tim ini diketuai oleh Kepala Disnaker dan melibatkan berbagai instansi, termasuk Bappeda, Dinsos, Disdukcapil, DKP3, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.
“Perlindungan ini penting agar pekerja merasa aman. Risiko kecelakaan kerja atau kematian bisa menimbulkan beban ekonomi besar bagi keluarga,” tegas Erni. Ia menambahkan, teknis pelaksanaan program nantinya akan dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sebagai leading sektor. ida







