PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, Senin (26/1/2026).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Pagar Alam. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen meningkatkan penyediaan layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas, baik dalam proses berperkara maupun pelayanan administrasi hukum.
Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah dan Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam Andi Wilham, SH, MH, menandatangani MoU tersebut secara langsung. Kerja sama ini turut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Pagar Alam.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah inovatif untuk mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kerja sama ini menjadi langkah positif dan inovatif agar seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Kota Pagar Alam akan segera memiliki Rumah Restorative Justice dengan konsep Rumah Adat Ghuma Baghi. Inisiatif ini bertujuan mendukung penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif di tengah masyarakat.
“Konsep restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, seperti tepung tawagh dengan pendampingan tetua dusun laman, sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam Andi Wilham menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Pagar Alam. Ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas.
“Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan hukum, mulai dari penyediaan penerjemah hingga fasilitas pendukung lainnya, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” ungkapnya. jauhari gunawan









