MAKASSAR, HR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sesuai peruntukannya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, seperti di atas drainase, badan jalan, dan trotoar.
Penataan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu sebagai tindak lanjut surat teguran resmi kepada PKL. Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.
Di Kelurahan Buntusu, pemerintah merelokasi sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, petugas menertibkan dan memindahkan 16 lapak PKL yang telah beraktivitas sekitar sepuluh tahun.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah disampaikan sebelumnya kepada para PKL.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang telah kami berikan. Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan bahwa larangan berjualan di badan jalan dan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Selama ini, lokasi tersebut menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu lalu lintas, menutup jalur pedestrian, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ikbal menegaskan bahwa sebelum penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali. Namun, karena pelanggaran masih ditemukan, pemerintah akhirnya melakukan penertiban sesuai ketentuan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan penegakan aturan. Petugas di lapangan memberikan imbauan agar PKL segera memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang lebih layak dan tidak melanggar peraturan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” tegas Ikbal.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. PD Pasar menyiapkan lokasi relokasi terdekat agar para PKL tetap dapat melanjutkan usahanya tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL mematuhi peraturan yang berlaku. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Makassar. kartia






