SAMOSIR, HR – Setelah pemberitaan Harapan Rakyat Edisi 545 tahun VIII yang berjudul “Pejabat Pemkab Samosir Sulit Dikonfirmasi” akhirnya pejabat Pemkab memberi jawaban tertulis atas surat konfirmasi Surat Kabar Mingguan Harapan Rakyat pada tahun lalu, melalui surat No.900/80/BPKAD/I/2017 oleh pejabat Pemkab Samosir.
Rapidin Simbolon |
Pejelasan atau jawaban dalam keterangan surat diatas adalah bahwa RKA disusun oleh Pemkab setiap tahun, berdasarkan standard satuan harga yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul tim penyusun standard satuan harga.
Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan / proyek 2016, Bupati telah menetapkan SK.No. 259 tahun 2016 tentang standard satuan harga, yaitu; berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan daerah pasal 93 ayat 1 dan ayat 5 disebut bahwa; Penyusunan RKA-SKPD berdadarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 2 berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal.
Standar satuan harga sebagai dimaksud pada ayat 1 merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Atas sebagaimana dimaksud, maka bupati Samosir membentuk tim penyusun standar satuan harga barang/jasa pemerintah kabupaten Samosir tahun anggaran 2016 dan menyurati para kepala satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan survey harga barang/jasa yang menjadi kebutuhan masing-masing yang akan diusulkan dalam bentuk program/ kegiatan tahun anggaran 2016.
Sesuai diktum putusan sebagaimana tercantum dalam keputusan Bupati Samosir No 259 tahun 2015 tentang standar satuan harga barang/jasa tahun 2016, bahwa penentuan besaran harga barang/jasa yang tercantum dalam lampiran keputusan dimaksud adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut; usulan harga satuan barang/jasa bersumber dari SKPD sesuai hasil survey masing-masing dan disampaikan ke Tim Penyusun Standar Satuan Harga Barang /Jasa.
Daftar harga satuan barang/jasa yang dibuat dalam RAB pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan: ongkos angkutan dari ibukota, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh)= 11,5%, asumsi tingkat inflasi untuk tahun 2016 sebesar 4,5%, keuntungan perusahaan sebesar 15%. Dari dasar keterangan perhitungan diatas dapat disimpulkan sebesar 31%. gomgom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});