Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum untuk 36 Perangkat Daerah

IMG 20260307 WA0012
Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan menandatangani MoU pendampingan hukum bagi 36 perangkat daerah

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mempercepat implementasi program Asta Cita Presiden serta memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat daerah.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menandatangani nota kesepakatan atau MoU di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026).

Bacaan Lainnya

Selain penandatanganan MoU, Kejari Lampung Selatan juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 36 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk implementasi kesepakatan tersebut.

Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan program pembangunan nasional.

Ia menjelaskan bahwa program Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto menjadi landasan pembangunan nasional yang mencakup pengelolaan sumber daya alam, penguatan ekonomi lokal, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah daerah menjadi ujung tombak yang menerjemahkan Asta Cita ke dalam program konkret sesuai karakteristik wilayah masing-masing,” ujar Suci Wijayanti.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Lampung Selatan akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Pendampingan tersebut meliputi pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara, termasuk penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup dukungan peningkatan kompetensi aparatur melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, forum group discussion (FGD), seminar, hingga sosialisasi.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga memerlukan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan lebih cepat, inovasi birokrasi berkembang, namun tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” kata Egi.

Ia menambahkan bahwa percepatan program Asta Cita di Lampung Selatan akan difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan pendapatan asli daerah, serta program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Bupati Egi juga mengajak seluruh kepala perangkat daerah memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal dengan menjalin komunikasi aktif bersama Kejari Lampung Selatan.

“Jangan ragu untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum sejak awal proses kebijakan agar risiko hukum dapat dimitigasi sejak dini dan setiap program pembangunan berjalan aman, efektif, serta akuntabel,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan berharap sinergi antar lembaga semakin kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. santi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *