GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memusnahkan barang bukti kasus uang rupiah palsu di Halaman Kantor Kejari Gowa, Selasa (2/12).
Pemusnahan ini merupakan hasil penegakan hukum atas 12 perkara dengan 15 terdakwa yang terlibat dalam pembuatan, pembiayaan, pencetakan, dan peredaran uang palsu di wilayah Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada. Menurutnya, uang palsu sering sulit dibedakan jika hanya dilihat sekilas.
“Peredaran uang palsu ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan. Edukasi ke masyarakat penting diperkuat. Di era digital, penggunaan QRIS sangat membantu mencegah peredaran uang palsu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi pengembalian barang bukti yang sah dan pemanfaatan unit damtruck yang telah tuntas proses hukumnya.
“Damtruck tersebut akan dipakai untuk branding Gowa Bersih. Mulai 2026, masyarakat sudah bisa melihat pemanfaatannya untuk angkutan sampah,” jelasnya.
Ia berharap Kejari Gowa terus mendampingi pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pendanaan hingga pengedaran. Modus utama yang sering digunakan yaitu menukar uang palsu di warung kecil dengan membeli barang murah untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Kami menjalankan empat tahapan penanganan perkara, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Pemusnahan rupiah palsu hari ini merupakan bagian dari eksekusi,” ungkapnya.
Selain memusnahkan uang palsu, Kejari Gowa juga mengembalikan sejumlah aset negara kepada Pemkab Gowa. Di antaranya, Rp2,5 miliar dari cashback pembelian damtruck untuk 121 desa, serta Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan pihak terkait sebelum sidang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Total terdapat 12 perkara dengan 15 terdakwa, di mana 11 telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu masih proses banding.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi rupiah palsu siap edar, bahan baku seperti kertas konstruk impor China dan tinta watermark, serta sejumlah printer yang rusak akibat digunakan mencetak uang palsu. Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah milik Bank Indonesia dan pembakaran.
Sebagian barang bukti lain dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar, termasuk mesin cetak besar, mesin cetak kecil, dan perlengkapan lainnya.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Forkopimda Gowa, dan pimpinan SKPD terkait. kartia






