JAKARTA, HR – Bangunan yang berada di jalan Tanjung Duren Utara IX No 1, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat, diduga menabrak aturan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28/PRT/M/2015 tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2015, mengenai Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, yang mengatur penggunaan sempadan jaringan irigasi untuk kepentingan umum. Pada Bab V Pasal 20 Ayat 2 Permen PUPR disebutkan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu, yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi, seperti pelebaran jalan, pembuatan jembatan, atau pemasangan kabel listrik dan pipa untuk keperluan umum. Oleh karena itu, pembangunan bangunan pribadi, apalagi untuk tujuan komersial, seharusnya tidak diperbolehkan di kawasan sempadan sungai.
Berdasarkan hasil pantauan media, ditemukan bahwa bangunan tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiga lantai, namun sudah berdiri empat lantai di atas tanah yang berbatasan langsung dengan kali/sungai. Dengan No PBG: SK-PBG-317302-2103-2024-01 dikeluarkan tanggal 21-03-2024.
Keberadaan bangunan permanen empat lantai di tepi kali tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka mengkhawatirkan bahwa penyempitan kali Tanjung Duren Utara dapat menyebabkan banjir, terutama saat hujan deras disertai kiriman air dari daerah hulu. Dikhawatirkan bahwa bangunan tersebut akan memperparah potensi banjir yang sudah menjadi masalah bagi warga setempat.
Lokasi proyek bangunan kedua, berada dijalan Tanjung Duren Barat III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet, menurut sumber HR, tiga unit bangunan menggunakan 2 izin PBG. Belum ditindak oleh pihak Citata Gropet.
Warga juga mendesak agar pihak terkait, seperti Citata DKI Jakarta, melakukan investigasi lebih mendalam mengenai bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai tersebut. Mereka berharap agar dinas-dinas terkait segera memastikan adanya pelanggaran dan melakukan tindakan yang sesuai untuk mencegah potensi bencana di masa depan.
Konfirmasi media kepada Kasie Pengawasan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakbar Ucok Pane, terkait bangunan tersebut mengatakan, “Coba tanyakan degan Kecamatan, melihat papannya hunian atau rumah tinggal,” kata Ucok Pane singkat.
Kasie Citata Kecamatan Grogol Petamburan, di konfirmasi melalui WhatsApp, seperti Fendi, Selamet Daryono dan Uus Muslih “Bungkam” tidak mendapatkan respons. Bahkan, beberapa petugas dikabarkan telah memblokir kontak WhatsApp media. Hal ini menambah kesan ironis terkait kurangnya transparansi dan tanggung jawab dalam menangani pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Staf Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, mengatakan seharusnya ada Garis Sepadan Bangunan (GSB) tidak boleh mepet kali, itu untuk sungai dan waduk, untuk saluran ada ga Ada pintu Air disitu kalao belakang indosiar kali sodetan sekretaris ada jalan inspeksi.
“Sudah disampaikan ke Kasatpel Gropet supaya koordinasi dengan Citata Kecamatan, saluran disamping kali utama, jadi air dari sekitar masuk ke saluran gendong baru nanti diujung dipompa ke kali,” ujar staf SDA. •didit/wawan