Pemilik Bangunan di Gropet Tabrak Aturan Kementrian PUPR, Pihak Citata Gropet “Bungkam”

oleh -10 Dilihat

JAKARTA, HR – Bangunan yang berada di jalan Tanjung Duren Utara IX No 1, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Jakarta Barat, diduga menabrak aturan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28/PRT/M/2015 tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2015, mengenai Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, yang mengatur penggunaan sempadan jaringan irigasi untuk kepentingan umum. Pada Bab V Pasal 20 Ayat 2 Permen PUPR disebutkan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu, yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi, seperti pelebaran jalan, pembuatan jembatan, atau pemasangan kabel listrik dan pipa untuk keperluan umum. Oleh karena itu, pembangunan bangunan pribadi, apalagi untuk tujuan komersial, seharusnya tidak diperbolehkan di kawasan sempadan sungai.

Berdasarkan hasil pantauan media, ditemukan bahwa bangunan tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiga lantai, namun sudah berdiri empat lantai di atas tanah yang berbatasan langsung dengan kali/sungai. Dengan No PBG: SK-PBG-317302-2103-2024-01 dikeluarkan tanggal 21-03-2024.

Papan izin PBG di jalan Tanjung Duren Utara IX No 1, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).
Papan izin PBG di jalan Tanjung Duren Utara IX No 1, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).

Keberadaan bangunan permanen empat lantai di tepi kali tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka mengkhawatirkan bahwa penyempitan kali Tanjung Duren Utara dapat menyebabkan banjir, terutama saat hujan deras disertai kiriman air dari daerah hulu. Dikhawatirkan bahwa bangunan tersebut akan memperparah potensi banjir yang sudah menjadi masalah bagi warga setempat.

Lokasi proyek bangunan kedua, berada dijalan Tanjung Duren Barat III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet, menurut sumber HR, tiga unit bangunan menggunakan 2 izin PBG. Belum ditindak oleh pihak Citata Gropet.

Warga juga mendesak agar pihak terkait, seperti Citata DKI Jakarta, melakukan investigasi lebih mendalam mengenai bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai tersebut. Mereka berharap agar dinas-dinas terkait segera memastikan adanya pelanggaran dan melakukan tindakan yang sesuai untuk mencegah potensi bencana di masa depan.

Konfirmasi media kepada Kasie Pengawasan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakbar Ucok Pane, terkait bangunan tersebut mengatakan, “Coba tanyakan degan Kecamatan, melihat papannya hunian atau rumah tinggal,” kata Ucok Pane singkat.

Proyek bangunan kedua, berada dijalan Tanjung Duren Barat III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet.
Belum ditindak, proyek bangunan kedua, berada dijalan Tanjung Duren Barat III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet.

Kasie Citata Kecamatan Grogol Petamburan, di konfirmasi melalui WhatsApp, seperti Fendi, Selamet Daryono dan Uus Muslih “Bungkam” tidak mendapatkan respons. Bahkan, beberapa petugas dikabarkan telah memblokir kontak WhatsApp media. Hal ini menambah kesan ironis terkait kurangnya transparansi dan tanggung jawab dalam menangani pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Staf Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat, mengatakan seharusnya ada Garis Sepadan Bangunan (GSB) tidak boleh mepet kali, itu untuk sungai dan waduk, untuk saluran ada ga Ada pintu Air disitu kalao belakang indosiar kali sodetan sekretaris ada jalan inspeksi.

“Sudah disampaikan ke Kasatpel Gropet supaya koordinasi dengan Citata Kecamatan, saluran disamping kali utama, jadi air dari sekitar masuk ke saluran gendong baru nanti diujung dipompa ke kali,” ujar staf SDA. •didit/wawan

Thumbnail

Buntut Kasus Zina hingga Narkoba, 9 Anggota Polres Jakbar Dipecat

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat […] Artikel Buntut Kasus Zina...

Indonesian News
Thumbnail

Kementerian ATR Terima Pinjaman Rp5,72 Triliun dari Bank Dunia untuk Program Tata Ruang

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima pinjaman senilai 353 […] Artikel Kementerian ATR Terima...

Indonesian News
Thumbnail

Jaksa Agung: Pejabat KLHK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sawit

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi adanya pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan […] Artikel Jaksa Agung: Pejabat...

Indonesian News
Thumbnail

Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung

JAKARTA – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov....

OK Jakarta
Thumbnail

Prabowo Subianto, Presiden RI Direncanakan Hadir di Hari Pers Nasional Riau

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus mematangkan persiapan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan berlangsung di...

OK Jakarta
Thumbnail

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A

Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas 1A Artikel Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama PN Jakarta Timur Kelas...

OK Jakarta
Thumbnail

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

JAKARTA, MF – Sedikitnya 100 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI)...

Media Focus
Thumbnail

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungnya Wartawan Indonesia Silaturahmi ke Rumah Penasehat GWI

  TANGERANG, MF – Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri berserta Jajaran Pengurus GWI Waka...

Media Focus
Thumbnail

Media Besar Bersaing, Rebut Hadiah Adinegoro Rp 100 Juta Per Kategori

JAKARTA, MF – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.