Pembuat Senpi Rakitan Digulung Polsek Cipondoh

TANGERANG, HR – Terjadi lagi di kota Tangerang Seorang pria inisial ARA (44) di Kota Tangerang, pada hari Senin 4 April 2018 terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib (polisi). Pasalnya diduga kuat membuat barang berbahaya jenis senjata api (senpi) rakitan dan diduga turut memasarkannya melalui media sosial, Rabu (04/04/18).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, melalui Kapolsek Cipondoh Kompol H Sutrisno SH yang kurang lebih baru satu bulan memimpin Polsek Cipondoh tersebut, membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembuatan senpi rakitan dan mengamankan pelaku beserta BB.

”Berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pria inisial ARA (43) yang diduga pembuat Senpi rakitan di Kel Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang beserta BB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomer satu di Polsek Cipondoh ini, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang melakukan penyelidikan via media sosial. ”Kejadian sekira 3 (tiga) hari yang lalu Sabtu (31/03/18) anggota Buser Polsek Cipondoh melakukan traksaksi senjata api melalui Facebook An Jimbron, dan didapati kesepakatan, namun stok belum ready sebanyak 3 buah, dengan harga 3 x Rp 800.000,” terang Kompol Sutrisno.

Masih kata Kompol Sutrisno, berbekal informasi medsos tersebut, selanjutnya dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

”Selanjutnya Rabu (04/04/18) siang hari, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Sriyono beserta 10 anggota melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian melalui alamat di Facebook dan didapati alamat di Jl H Benteng Kp Gondrong No 54A RT 03/06 Kel Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, kemudian melakukan penggrebekan di lokasi dan mengamankan tersangka 1 (satu) orang inisial ARA (44),” katanya.

Dalam sela sela akhir wawancara, Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno, menambahkan, menurut catatan Kepolisian pelaku sudah menjual ratusan senpi. ”Dari hasil pengakuan pelaku, Senpi Rakitan/Ramsen Gun yang sudah terjual oleh Tersangka sebanyak 300 pucuk, aktifitas pembuatan sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 4 tahun dan rumah yang ditempati oleh tersangka adalah milik tersangka yang sudah ditempati selama 15 tahun,” pungkasnya. linda

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *