Pembobol 7 Bank Divonis 11 Tahun, Hari Suganda Masih Belum Ditahan

oleh -21 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Pembobol 7 Bank dengan kerugain sekitar Rp 836 miliar divonis hukuman 11 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hari Suganda (44) masih bebas berkeliaran atau belum ditahan.

Hari Suganda yang didakwa dalam dua kasus berbeda namun disidangkan secara sekaligus itu juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim pimpinan Dodong Imam Rusdani SH MH dalam amar putusannya, menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tujuh bank dengan total kerugian sekitar Rp 836 miliar.

Persidangan yang telah menelan waktu satu setengah tahun itu terungkap bahwa terdakwa Hari Suganda selaku Direktur Utama PT Rockit Aldeway benar mengajukan permohonan kredit dengan jaminan purchasing order (PO) diduga fiktif menjadi dasar permohonan kreditnya.

Melalui manager reprensentatif kredit bank melakukan survei. Setelah itu pihak Bank menyetujui permohonan kredit tersebut. Dana pun cair.

Namun purchasing order data dokumen yang diajukan terdakwa palsu. Untuk menghindari kewajiban membayar utang, terdakwa Hari Suganda lalu ‘mempailitkan’ perusahaannya sendiri.

Hari Suganda diketahui ‘piawai’ dalam membobol dana 7 bank senilai Rp 836 miliar itu. Dia dinilai memakai modus canggih untuk mendapatkan hasil maksimal kucuran dari bank.

Akibatnya 7 bank dan para buyer serta supplier berhasil ditipunya yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk.

Dalam putusannya majelis hakim menyebutkan, bahwa korban dari buyer dan supplier perusahaan yang digunakan purchase order piutang yang dipalsukan terdakwa di antaranya adalah: PT Servo lintas Raya, PT Cakrawala Sejahtera Sejati, PT Petrosea, Agustinus Dhae Wae, PT Tradindo Mega Lestari dan CV Tamara Bakti Utama.

Meskipun pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan pertama, namun terpidana 11 tahun Hari Suganda belum dilakukan penahanan kurungan penjara. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.