JAKARTA, HR – Pemprov DKI Jakarta dengan komitmennya Gubernur DKI Jakarta, yang sedang terus gencar-gencarnya ingin menurunkan emisi di jakarta, yang selaras dengan program pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo, ingin menurunkan 26%, di Indonesia dari tahun 2020 – 2030, Jakarta Barat, Selasa (09/02/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.
Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.
Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua, karena sebagai lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
“Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta,” jelasnya. didit/agus