Pembangunan Gedung Pemerintah di Samarinda Rp 56,8 Miliar, Menangkan Penawaran Tertinggi

oleh -35 Dilihat
Hasil Penawaran

JAKARTA, HR – Pokja lelang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memenangkan penawaran tertinggi pada Proyek Pembangunan Gedung Pemerintah Jalan Kesuma Bangsa Samarinda dengan angggaran Rp 56,8 miliar.

PT Trinanda Karya Mulia dengan penawaran Rp 50.575.554.124,50 dari pagu anggaran Rp 56,8 miliar diajukan oleh Pokja sebagai pemenang, yang mana perusahaan tersebut urutan nomor lima dari tujuh perusahaan yang mengajukan penawaran. Dengan demikian, perusahaan dengan penawar dari urutan 1 sampai 4 dilewati.

Lebih parah lagi, perusahaan dengan penawaran urutan pertama Rp 45.301.537.302,45 oleh PT Kharisma Menara Abadi dilewati oleh panitia/Pokja lelang, padahal bisa membuat Negara lebih efisien (potensi kerugian Negara) sekitar Rp 5 miliar kurang lebih, bila dibandingkan dengan penawar urutan ke 5 yang dimenangkan.

Hasil evaluasi Pokja sebagaimana ditayangkan di https://lpse.kaltimprov.go.id pada proyek tersebut, bahwa PT Kharisma Menara Abadi tidak dimenangkan, karena dengan alasan tidak lulus evaluasi teknis, diantaranya berkas yang diajukan dengan hanya foto copy dengan tidak dilegalisir serta peralatan utama menggunakan Surat Perjanjian Sewa tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan alat dari pemberi sewa.

Hal ini pun sontak membuat PT Kharisma Menara Abadi mengajukan sanggahan kepada Pokja lelang tersebut, karena dianggap terlalu dini Pokja untuk mengalahkan PT Kharisma Menara Abadi, hanya dengan alasan tidak dilegalisir dan kurangnya dukungan bukti kepemilikan dari pemberi sewa.

Corporate Legal Pt Kharisma Menara Abadi, Abdul Gofur Sh Mh, menyebutkan, dalam sanggahan bahwa, ijazah atas nama M Sony Hartaman selaku Project Manager Fotocopy ijazah legalisir asli, tetapi discan tidak berwarna. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sumarna selaku juru ukur dilegalisir oleh notaris, karena Dukcapil tidak bisa melegalisir Fotocopy  KTP. Ijazah atas nama Joni Suhartono selaku SE struktur, ijazah asli tetapi discan tidak berwarna. Ijazah atas nama Indra Saputra selaku SE elektrikal, ijazah asli tetapi discan tidak berwarna.

Demikian terhadap peralatan utama yang meliputi tower crane, dump truck, tangker air, genset 125 KVa, genset 250 KVa, schafholding dan excavator PT Kharisma Menara Abadi telah menyerahkan perjanjian sewa terhadap peralatan utama tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja dan Lembar Data Pemilihan panitia lelang.

“Seharusnya dilakukan klarifikasi secara faktual oleh panitia lelang/Pokja dan melakukan pencocokan antara fotokopi yang diajukan dengan berkas aslinya masing-masing, dimana keabsahan yang dimasalahkan sebenarnya bisa dibuktikan dengan adanya dokumen asli dari masing-masing dokumen tersebut,” jelas Abdul Gofur kepada HR, Selasa (24/3/2020).

Kenyataannya, lanjutnya, PT Kharisma Menara Abadi tidak pernah mendapatkan undangan untuk mengikuti tahap klarifikasi berkas, dan panitia lelang/Pokja dengan serta merta tanpa adanya proses Klarifikasi berkas dengan melakukan pencocokan antara berkas fotokopi dengan berkas aslinya, langsung menyatakan tidak lolos dalam proses lelang. Untuk itu, disampaikan agar lelang dibatalkan.

Ketika HR akan konfirmasi kepada Ketua Pokja maupun Kuasa Pengguna Anggaran, Rahmad Hidayat, belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya terkait dengan pengajuan pemenang lelang pada urutan kelima proyek tersebut. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.