JAKARTA, HR – Rumah Sakit Bhakti Mulia yang berdiri pada tahun 1967 sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak pertama kali BPJS Kesehatan berdiri pada tahun 2014.
Rumah Sakit Bhakti Mulia senantiasa memiliki komitmen yang tinggi dalam bekerja sama dengan Program yang dimiliki Pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan. Kerja sama yang telah dibina sejak masa PT Askes ini tidak pernah mengalami kendala yang berarti karena adanya komunikasi dan satu pemahaman yang baik antara keduanya.
Rumah Sakit Bhakti Mulia yang dipimpin dr. Antonius TS. Prabowo. MARS, selalu mendukung program dan kebijakan BPJS Kesehatan dan senantiasa melayani Peserta sesuai dengan code of conduct dan tidak membeda-bedakan antara Pasien umum dan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Rumah Sakit Bhakti Mulia memiliki dan menjalankan komitmen kami terhadap perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang telah disepakati apalagi Program JKN-KIS merupakan program yang baik bagi rumah sakit dan masyarakat. Dengan adanya Program ini, masyarakat jadi lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, yang dulunya mengalami masalah dalam biaya sekarang sudah tidak perlu khawatir lagi pada saat mereka sakit. Lagipula sejak adanya BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Bhakti Mulia mejadi lebih berkembang dan rumah sakit mendapatkan dampak positif dengan adanya Program JKN-KIS. Kami berhasil memperbaiki fasilitas kelas tiga dan dan memperlayak fasilitasyang ada di rumah sakit kami. Jadi jika BPJS Kesehatan sakit, Kami juga ikut sakit,” jelas Direktur Rumah Sakit Bhakti Mulia dr. Antonius TS. Prabowo, MARS.
Selanjutnya, dr. Anton menjelaskan, sehubungan dengan aturan baru Perdir Jampelkes 2, 3, dan 5 Tahun 2018, Pasien yang berobat di Rumah Sakit Bhakti Mulia masih tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, khususnya dalam hal katarak, fisio terapi, maupun persalinan. Dengan terbitnya Peraturan ini, khususnya pasien Katarak dan Fisioterapi dalam pelayananya dilaksanakan penjadwalan pelayanan kesehatan dengan rapi.
Bagi Rumah Sakit Bhakti Mulia, Pasien merupakan suatu prioritas utama dalam Sistem Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit Bhakti Mulia berusaha memberikan yang terbaik bagi Pasien dengan jalan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.
Menurut dr. Anton, pada era Program JKN-KIS, rumah sakit lebih dituntut untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan pengelolaan dengan tetap mengutamakan Patient Safety. Sehingga, formularium nasional dan pengaturan lainnya seperti yang diatur dalam Perdir Jampelkes tersebut diberlakukan untuk menjaga kendali mutu dan kendali biaya bagi rumah sakit maupun BPJS Kesehatan itu sendiri.
“Melihat apa yang terjalin sekarang, Saya berharap Program JKN-KIS akan terus berjalan dan tidak berhenti membantu masyarakat Indonesia untuk mempermudah akses masyarakat pada pelayanan kesehatan. Kalau dilihat dari sisi masyarakat, akses kesehatan menjadi lebih mudah dan beban biaya sudah tidak menjadi kendala lagi,” tutupnya. kornel