TANGERANG, HR – Terkait pelaranggan peliputan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten terhadap Wartawan, Azrai Ridha, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengatakan, pekerjaan wartawan adalah melakukan peliputan atas suatu peristiwa dan kejadian yang dilihat dengan benar.
“Oleh karena setiap peliputan tentu memerlukan kebenaran fakta dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas berita atau hasil peliputan yang dimuat di media. Oleh karena itu, setiap peliputan itu adalah hendak menyampaikan ke publik atas suatu peristiwa dan informasi adalah hak masyarakat untuk mendapatkannya,” terang Azrai.
Jika dalam peliputan tersebut ada pelarangan, maka pelarangan peliputan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Pers.
“Maka dapat dilakukan sebagai tindakan melanggar kewenangan atau perbuatan sewenang-wenang,” pungkasnya.
Azrai juga mengecam keras tindakan anggota dewan tersebut. “Kita mengecam keras tindakan pelarangan peliputan dan meminta agar Ketua DPRD serta Ketua Fraksi mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang tidak memahami fungsi dan tugas wartawan. linda