Pelapor Sepelekan Pengadilan? Tak Mau Hadir di Persidangan

oleh -221 views

JAKARTA, HR – Menghiba-iba yang dilakukan terdakwa Arwan Koty  kepada majelis hakim untuk meminta agar saksi korban Bambang Prijono dihadirkan bersaksi dalam persidangan tidak mengubah sikap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH MH. Dengan kalem Arlandi menyatakan proses persidangan kasus pencemaran nama baik dan pengaduan palsu itu harus tetap mengacu pada aturan main dalam KUHAP.

“Jaksa sudah merasa cukup dengan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktiannya, kalau terdakwa dan pembela masih perlu menghadirkan saksi, silakan saja. Lagi pula saksi korbannya, Bambang Prijono sedang sakit. Sudah tiga kali kirim surat keterangan sakit dari dokter. Bukannya nanti kami dituding melanggar hak asasinya kalau terus memerintahkannya menghadiri sidang,” ujar Arlandi menanggapi permintaan pembela maupun terdakwa agar saksi korban Bambang Prijono dihadirkan ke persidangan.

“Saya, walaupun terdakwa punya hak asasi juga Pak Hakim, apa tidak perlu diperhatikan. Gara-gara laporan saksi korban yang tak mau hadiri persidangan ini saya jadi terdakwa, terancam dipenjara. Saya merasa dikriminalisasi, saya dibuat bingung, susah dan menderita akibat fitnah yang dialamatkan ke saya,” ujar Arwan Koty.

Dalam BAP Bambang Prijono diduga telah terjadi pemutarbalikan fakta. Laporan pengaduan Arwan Koty yang dicabut disebutkan sudah dalam tahap penyidikan. Padahal, kenyataan dan faktanya masih tahap penyelidikan; belum ada tersangka.

Penasihat hukum Arwan Koty, Aristoteles Siahaan SH dan Efendy Matias Sidabariba SH juga menyebutkan bahwa dengan kehadiran saksi korban Bambang Prijono ke persidangan akan membuat kasus yang dialamatkan kepada kliennya menjadi terang benderang. Tidak itu saja, dengan bersaksi dalam persidangan akan dapat dinilai benar-tidaknya perbuatan yang membuat Bambang Prijono sebagai korban.

Betulkah dia merasa difitnah/ dicemarkan dan dirugikan? Jangan-jangan dalam kasus ini yang lebih kental nuansa kriminalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty?

“Fitnah atau pencemaran  tidak sama bagi setiap orang. Kita khawatir saksi korban sesungguhnya tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Kalau memang merasa dicemarkan, di mana, bagaimana pencemaran itu terjadi, ungkapkan dan ceritakanlah apa adanya di persidangan,” kata Aristoteles.

Perdebatan soal ketidakhadiran saksi ini, termasuk juga atas tidak dihadirkannya anggota Polair di Nabire, saksi verbalisan, membuat pembahasannya berlangsung agak lama.

Pembela Nourwandy SH meminta majelis agar memerintahkan JPU menghadirkan saksi yang mengesankan diri tahu alat berat yang dibeli Arwan Koty telah diserahterimakan oleh PT Indotruck Utama (IU) padahal sesungguhnya tidak pernah terealisasi.

“Jangan-jangan saksi sebenarnya tidak tahu di mana alat berat, namun dibuat pernyataan seakan tahu,” ujar Nourwandy.

“Saya jadi pengen tanya Pak Hakim, bagaimana kira-kira perasaan Pak Hakim menghukum saya sementara saksi korban tak pernah menjelaskan tindak pidana apa yang saya lakukan terhadapnya,” ujar Arwan Koty.

Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH MH menjawab waktu menghadirkan saksi di BAP untuk JPU sesungguhnya sudah tidak ada lagi. “Kalau ditunggu sampai sehat Bambang Prijono, misalnya, kami bisa mendapat teguran dari pimpinan karena batas waktu tangani perkara pidana ini bakal terlampaui,” katanya.

Arlandi mengatakankan ketidakhadiran saksi korban Bambang Prijono sesungguhnya justru menguntungkan terdakwa. “Terkait ketidakhadiran saksi-saksi disusun saja di pledoi guna membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tuturnya.

Kendati begitu, Efendy Matias Sidabariba tetap berharap agar majelis memerintahkan JPU untuk melakukan sidang dengan saksi korban (Bambang Prijono) paling tidak melalui teleconference. Untuk usul yang satu ini majelis menerimanya dengan meminta JPU mengupayakannya kalau kondisi kesehatan Bambang sudah membaik. Namun begitu pun untuk sidang berikutnya, majelis mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya menghadirkan beberapa saksi. nen

Tinggalkan Balasan