BENGKULU, HR – Kajati Bengkulu. Dr. Heri Jerman. SH.MH bersama Gubernur Bengkulu. Porkopimda dan 18 Pengusaha Pertambangan coffee morning di gedung daerah Balai Raya Semarak Bengkulu Kamis (14/9/2023).
Pelaku usaha pertambangan dihimbau agar dapat memindahkan NPWPnya ke Bengkulu dari Jakarta supaya kompeten pajak yang menjadi hak daerah bisa terkontribusi untuk kemanfaatan bagi pembangunan daerah Bengkulu.
Berdasarkan data tahun 2022 transaksi penjualan Batubara yang berasal dari Bengkulu sudah tembus sekitar Rp. 3.06 trilliun dan pendapatan royalti pada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sekitar Rp.495 milliar. Dengan besaran pajak sebesar itu pemerintah daerah Bengkulu akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya jika semua pelaku usaha pertambangan dapat memindahkan NPWPnya ke Bengkulu.
Pada kesempatan tersebut. Dr. Heri Jerman. SH.MH Kepala kejaksaan tinggi Bengkulu memberikan arahan sebagai berikut: Kajati mengingatkan adanya arahan Presiden kepada seluruh forkopimda se-Indonesia pada awal tahun 2023 di JCC. Sentul yaitu: Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menjaga Investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Kajati juga mengingatkan 5 prioritas kerja Presiden tahun 2019-2024 yang mengharapkan adanya investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja sekaligus tidak menghambat investasi. Dalam reformasi berokrasi tematik, salah satu juga menekankan untuk menjaga iklim investasi.
Terkait dengan hal-hal tersebut diatas. Kajati melanjutkan hak-hak investasi yang sudah di berikan pemerintah. Namun sekarang kewajiban para investor di sektor pertambangan juga harus berikan kepada pemerintah daerah.
Forkopimda provinsi Bengkulu sepakat menjaga dan mendukung terkait dengan hak dan kewajiban para pelaku pertambangan. Namun hal tersebut bukan hanya tugas aparat penegak hukum tapi aparat pajak juga harus bisa menjaga iklim investasi ini dengan cara tidak menakut-nakuti.”silahkan lakukan pemeriksaan secara objektif dan terukur dalam pemeriksaan tanpa ada intimidasi”, ungkap Kajati.
Kejaksaan secara intitusi JPN juga akan mengawal iklim investasi ini tetap terjaga dan mendukung jika para pelaku usaha pertambangan untuk membuka NPWPnya di provinsi Bengkulu bukan lagi di Jakarta. ependi silalahi