Pelaksanaan PSBB Proporsional Diperpanjang Selama Dua Pekan

oleh -27 Dilihat

MAJALENGKA, HR – Sebagai bahan evaluasi bersama serta berdasarkan hasil monitoring Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab.Majalengka yang telah dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 bahwasanya pelaksanaan PPKM akan diperpanjang selama dua pekan ke depan.

Menyikapi hal tersebut Pemkab Majalengka dalam hal ini yang dipimpin oleh Bupati Majalengka selenggarakan Rapat Koordinasi Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bertempat di Gedung Yudha, Selasa (26/01/2021).

Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh Sekda, Kapolres, Dandim 0617, Dan Lanud S Sukani atau yang mewakili, Dan Yonif Raider 321/GT, Kajari atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka atau yang mewakili, Dansubdenpom, Ketua MUI Kab.Majalengka, Kadinkes beserta para Kepala OPD lainnya, Dirut RSUD Majalengka dan Dirut RSUD Cideres, Ketua IDI Kab Majalengka.

Dalam keterangannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa adapun Dasar Hukum Perpanjangan PSBB Proporsional di Kab.Majalenhgka yang akan dilakukan sesuai instruksi Mendagri No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat untuk Pengendalian penyebaran Virus Covid-19 dan SE Gubernur Jawa Barat No.15/KS.01/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB  secara Proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan perpanjangan PPKM berlangsung selama dua minggu kedepan dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur baik itu Pemda Majalengka bersama TNI-POLRI dan unsur terkait lainnya telah dibahas bersama dan disepakati bersama bahwasannya kita akan menguatkan tekad kembali untuk mengendalikan masyarakat melalui program PSBB Proporsional. Hal ini menindaklanjuti situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kab Majalengka dengan keadaan zoma masih naik-turun dan untuk angka kematian di Majalengka masih tinggi sekitar 9,4℅ dengan jumlah 130 kematian dari 1.345 kasus terkonfirmasi.

Pemkab Majalengka selenggarakan Rapat Koordinasi Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya, bertempat di Gedung Yudha, Selasa (26/01/2021).

Pemberlakuan PSBB Proporsional ini dilaksanakan tidak hanya di Majalengka saja akan tetapi akan dilakukan menyeluruh di 27 Kab/Kota di Jawa Barat itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat hal ini tentunya melihat kondisi dimana Jawa Barat menggeser Prov.Jawa Timur di urutan ke-2 setelah DKI Jakarta dalam resiko tinggi kasus Covid-19.

“Untuk itu kami tidak akan lengah dan besok Hari Rabu Para Kepala Dinas selaku LO akan diterjunkan kembali  ke Kecamatan-Kecamatan untuk mengumpulkan para Kepala Desa dan unsur terkait lainnya untuk kembali menguatkan dan mengendalikan keadaan masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam beraktivitas,” tegas Bupati

Adapun beberapa aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PSBB Proporsional/ PPKM diberlakukan Di Kab.Majalalengka yakni:
Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 ℅ dan Work Form Office 25℅.
-Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
-Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100℅ dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Membatasi pengunjung maksimal hanya 25℅ dengan ketentuan jam operasional kegiatan dibeberapa tempat seperti di;
-Lokasi wisata 08:00 s/d 17:00
-Restauran/Cafe 08:00 s/d 20:00
– Supermarket/Mini market 08:00 s/d 20:00
– Kegiatan kebudayaan/sanggar 08:00 s/d 20:00
– Jasa Kolam Pemancingan 08:00 s/d 20:00.
-Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50℅ dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
-Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. lintong situmorang

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

PWI Jaya Audiensi ke Kanwil DJP Jakbar Bahas Sinergi Publikasi Perpajakan

JAKARTA, 5 Februari 2025 – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

OK Jakarta
Thumbnail

Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin Apresiasi Kunjungan PWI Jaya

  JAKARTA — Pimpinan Jakarta Propertindo (Jakpro) mengapresiasi kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya), Selasa (4/2/2025). Disepakati...

OK Jakarta
Thumbnail

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM Artikel Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.