MAJALENGKA, HR – Sebagai bahan evaluasi bersama serta berdasarkan hasil monitoring Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kab.Majalengka yang telah dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 bahwasanya pelaksanaan PPKM akan diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Menyikapi hal tersebut Pemkab Majalengka dalam hal ini yang dipimpin oleh Bupati Majalengka selenggarakan Rapat Koordinasi Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional bersama Forkopimda dan unsur terkait lainnya, Bertempat di Gedung Yudha, Selasa (26/01/2021).
Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh Sekda, Kapolres, Dandim 0617, Dan Lanud S Sukani atau yang mewakili, Dan Yonif Raider 321/GT, Kajari atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka atau yang mewakili, Dansubdenpom, Ketua MUI Kab.Majalengka, Kadinkes beserta para Kepala OPD lainnya, Dirut RSUD Majalengka dan Dirut RSUD Cideres, Ketua IDI Kab Majalengka.
Dalam keterangannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menyampaikan bahwa adapun Dasar Hukum Perpanjangan PSBB Proporsional di Kab.Majalenhgka yang akan dilakukan sesuai instruksi Mendagri No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial Masyarakat untuk Pengendalian penyebaran Virus Covid-19 dan SE Gubernur Jawa Barat No.15/KS.01/Hukham tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB secara Proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan perpanjangan PPKM berlangsung selama dua minggu kedepan dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, dalam rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur baik itu Pemda Majalengka bersama TNI-POLRI dan unsur terkait lainnya telah dibahas bersama dan disepakati bersama bahwasannya kita akan menguatkan tekad kembali untuk mengendalikan masyarakat melalui program PSBB Proporsional. Hal ini menindaklanjuti situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kab Majalengka dengan keadaan zoma masih naik-turun dan untuk angka kematian di Majalengka masih tinggi sekitar 9,4℅ dengan jumlah 130 kematian dari 1.345 kasus terkonfirmasi.
Pemberlakuan PSBB Proporsional ini dilaksanakan tidak hanya di Majalengka saja akan tetapi akan dilakukan menyeluruh di 27 Kab/Kota di Jawa Barat itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat hal ini tentunya melihat kondisi dimana Jawa Barat menggeser Prov.Jawa Timur di urutan ke-2 setelah DKI Jakarta dalam resiko tinggi kasus Covid-19.
“Untuk itu kami tidak akan lengah dan besok Hari Rabu Para Kepala Dinas selaku LO akan diterjunkan kembali ke Kecamatan-Kecamatan untuk mengumpulkan para Kepala Desa dan unsur terkait lainnya untuk kembali menguatkan dan mengendalikan keadaan masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam beraktivitas,” tegas Bupati
Adapun beberapa aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PSBB Proporsional/ PPKM diberlakukan Di Kab.Majalalengka yakni:
–Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 ℅ dan Work Form Office 25℅.
-Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
-Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100℅ dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Membatasi pengunjung maksimal hanya 25℅ dengan ketentuan jam operasional kegiatan dibeberapa tempat seperti di;
-Lokasi wisata 08:00 s/d 17:00
-Restauran/Cafe 08:00 s/d 20:00
– Supermarket/Mini market 08:00 s/d 20:00
– Kegiatan kebudayaan/sanggar 08:00 s/d 20:00
– Jasa Kolam Pemancingan 08:00 s/d 20:00.
-Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50℅ dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
-Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. lintong situmorang