BANGKA BARAT, HR – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, bersama Wakil Ketua Azwari Helmi beserta anggota komisi III, melakukan Peninjauan Pelabuhan Kayu Arang Kabupaten Bangka Barat yang telah lama terbengkalai dan tidak berfungsi.
Pelabuhan Kayu Arang yang terletak di ujung desa kayu Arang tersebut, hingga kini statut kewenangan pengelolaan nya belum ada kejelasan. Diatas lahan kurang lebih sekitar lima hektare, tampak besi-besi penyangga tiang bangunan dermaga sebagai tempat keluar masuk kendaraan tampak mulai rusak, namun tiang beton tersebut masih terlihat kokoh, dan sebagaian bangunan pelabuhan tersebut belum difungsikan.
Saat melakukan peninjauan lapangan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Adet Mastur SH, MH, bersama Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi, didampingi anggota komisi III, Ringgit Kecubung, Firmansyah Levi, Rustamsyah dan Fitra Wijaya langsung disambut baik Kepala Desa Kayu Arung Alatas, beserta perangkat desa.
Setelah melihat dan mengecek kondisi pelabuhan kayu Arang yang teletak sekitar 1 km dari desa tersebut, nampak disepanjang jalan menuju pelabuhan, pelabuhan kayu Arang yang menghubungkan melintasi Laut sekitar 15 km menuju laut di Tanjung Niur. untuk daratan di sekitar pelabuhan dengan luas sekitar 5 hektare ini disepanjang kiri kanan lahan telah banyak ditanami pohon sawit oleh masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, menyayangkan, padahal menurutnya, jika pelabuhan itu bisa difungsikan dan dikelola dengan baik maka dapat menjadi pintu gerbang pendongkrak ekonomi masyarakat dan tentunya dapat menjadi aset sumber pendapatan bagi daerah.
“Setelah melihat pelabuhan ini, sangat miris sekali, di mana besi – besi bisa dikatakan jadi barang rongsokan dan jni mesti kita amankan, jika tidak diamankan besi tersebut dapat di ambil orang yang tidak bertanggungjawab. Besi ini jumlahnya bisa ratusan ton,” katanya Kamis (09/06/2022).
Tak hanya itu, belum diketahuinya, kewenangan aset pelabuhan kayu Arang tersebut, maka komisi III DPRD Babel akan segera melakukan penelusuran terhadap aset pelabuhan kayu Arang.
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan komisi III DPRD Babel ke kementerian perhubungan beberapa waktu yang lalu, bahwa pelabuhan kayu Arang ini tidak terdata, tidak terdaftar di aset kementerian perhubungan.
“Statusnya tidak ada, apakah ini pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpul atau pelabuhan perintis, ini tidak jelas. Untuk itu nantinya komisi III akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menelusuri aset pelabuhan kayu Arang ini,” tegasnya.
Namun, Komisi III DPRD Babel akan terus berupaya dan memperjuangkan agar ada kejelasan aset pelabuhan kayu Arang tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi Sumatra Selatan, pasalnya, Pembangunan pelabuhan kayu Arang dibangun pada waktu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi bagian Sumatra Selatan.
“Bagaiamana pelimpahan aset nya, waktu menjadi Provinsi Babel, ini yang mesti kita koordinasi kan. Sayang kalo tidak dimanfaatkan, kalau sudah jelas masalah asetnya. pemerintah Provinsi DPRD bersama gubernur akan mengambil langkah kongkret untuk mengaktifkan pelabuhan ini,” ujarnya.
Menurut, Politisi PDI-P ini, dengan adanya kejelasan aset tersebut, maka komisi III akan mensuport dan mendukung agar Pelabuhan kayu arang dapat bermanfaat dan berfungsi seoptimal mungkin,
Selain itu, Aset-aset tanah yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat seperti perkebunan sawit, itu juga akan dikelola dengan baik misalnya dibangun perkantoran, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah di daerah tersebut akan semakin meningkat.
“Intinya semua aset yang ada disini akan kita kelola dengan baik untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Babel umumnya, khususnya masyarakat kayu arang ini,” harapnya.
Sementara itu, Alatas, Kepala Desa Kayu Arang, mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kapan pelabuhan kayu Arang tersebut dibangun.
“Berdiri nya kapan kami kurang tahu jelasnya, tapi sekitar tahun 80an. dulu sempat berjalan lancar, tapi sekitar tahun 90 an bangunan depannya ini tenggelam dan sempat terhenti sampe sekarang tidak beroperasi lagi,” katanya.
Diakuinya, bahwa aset pelabuhan kayu Arang belum ada kejelasan hingga sekarang. Pihaknya pun telah beberapa kali menyampaikan surat tentang kejelasan aset pelabuhan tersebut, seperti, kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Tidak ada catatan aset, tidak tercatat di aset negara. Untuk daratannya sekitar 5 hektare. Ia berharap, dengan adanya kunjungan dan perhatian dari komisi III DPRD Babel terhadap kondisi Pelabuhan kayu Arang, agar pelabuhan tersebut dapat di fungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Supaya pelabuhan ini bisa di hidupkan kembali, ya terserah mau sebagai pelabuhan penumpang, pelabuhan barang atau pelabuhan seperti apa. Intinya biar bermanfaat untuk desa,” harapnya. agus priyadi