Pekerjaan Saluran Rp 11,5 Miliar Asal Jadi, APH Diminta Turun Tangan

JAKARTA, HR — Pekerjaan pemeliharaan berkala saluran di Rumah Susun (Rusun) Daan Mogot Pesakih yang dikerjakan oleh PT Padomu Ulitua dengan nomor kontrak 2234/RR.02.01 dan nilai anggaran mencapai Rp 11.598.181.474, yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun 2025, menuai keluhan warga.

Pasalnya, air dalam saluran tersebut tidak mengalir sebagaimana mestinya dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar.

Salah satu warga Rusun Pesakih, Hery Susanto, menilai pekerjaan tersebut tidak dikerjakan dengan maksimal sejak awal pelaksanaan. Ia mengungkapkan bahwa tanah hasil galian dibiarkan menumpuk di jalan tanpa segera dibersihkan sehingga mengotori area sekitar.

Air dalam saluran tersebut tidak mengalir sebagaimana mestinya dan menimbulkan bau tidak sedap.
Air dalam saluran tersebut tidak mengalir sebagaimana mestinya dan menimbulkan bau tidak sedap.

“Akibat galian tanah itu, kalau musim hujan jalan jadi berlumpur, kalau panas berubah jadi debu. Seharusnya Dinas Perumahan DKI memperhatikan kenyamanan warga, jangan asal-asalan begini,” ungkap Hery kepada wartawan, Sabtu (25/10/25).

Menurutnya, dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp 11,5 miliar, hasil pekerjaan seharusnya jauh lebih baik. Hery juga menyoroti sejumlah pekerjaan yang dinilainya tidak sesuai spesifikasi.

“Kita lihat ada U-ditch yang sudah turun dan tidak rata lagi dengan jalan. Itu karena pemasangannya tidak memakai lantai kerja. Padahal anggarannya fantastis, tapi hasilnya begini,” ketus Hery.

Selain itu, Hery mengungkapkan masih banyak sampah yang menumpuk di dalam saluran, sebagian tidak tertutup, dan ada pasangan batu kali yang digunakan di tempat yang seharusnya dicor beton.

Banyak sampah yang menumpuk di dalam saluran, sebagian tidak tertutup, dan ada pasangan batu kali yang digunakan di tempat yang seharusnya dicor beton.
Banyak sampah yang menumpuk di dalam saluran, sebagian tidak tertutup, dan ada pasangan batu kali yang digunakan di tempat yang seharusnya dicor beton.

“Pemilihan pelaksana secara e-katalog seharusnya dilakukan dengan selektif. Dinas Perumahan DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan ini. Dengan kondisi seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya. Aparat penegak hukum layak memeriksa proyek ini karena nilainya besar,” ucap Hery.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indiarto, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Tanggapan resmi dari Dinas Perumahan DKI Jakarta akan dimuat pada berita selanjutnya. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jakbar, turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *