Pekerjaan Konstruksi Cacat Mutu, Penegak Hukum Layak Periksa PPK

oleh -1.4K views
oleh

SURABAYA, HR- Peribahasa gajah di depan mata tidak kelihatan, tetapi semut diseberang lautan kelihatan, sepertinya sangat pantas disematkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang dikomandoi Misbah Zunib.

Hal tersebut terkait adanya pekerjaan jalan paving yang dikerjakan Tahun Anggaran 2017, yang saat ini kondisinya sudah berantakan, dimana untuk pekerjaan pemasangan paving, uskup, kanstin sudah lepas dan di beberapa titik pasangan paving terlihat amblas.

Dari hasil pantauan HR pada Minggu (9/9), proyek yang berlokasi persis di belakang tembok gedung kantor Dinas Perumahan dengan nama paket PJL Dsn. Balepanjang Ds. Pandean – Rembang, sumber pendanaan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017 HPS Rp. 345.232.600,-, dimenangkan oleh CV. Berlian dengan nilai penawaran Rp 328.656.800 ditenggarai tidak sesuai spek dan kental aroma korupsinya.

Apabila merujuk pada aturan main pemasangan paving block, pekerjaan yang dilaksanakan CV. Berlian ditenggarai banyak mengurangi atau mencuri volume maupun item pekerjaan, maka hal tersebut terlihat tidak dilaksanakannya pemadatan lapisan subgrade (tanah dasar), sehingga permukaan paving di beberapa titik banyak yang bergelombang dan amblas.

Begitu juga dengan pekerjaan pengisian antar nat paving (joint filler) dengan menggunakan abu batu, kontraktor pelaksana diduga tidak melaksanakannya dengan benar. Di beberapa titik terlihat sambungan antara paving masih menganga tanpa adanya abu batu.

Ironisnya, Wiyoso Widiyanto selaku PPK yang kantornya hanya berjarak puluhan meter tidak tahu dan terkesan tutup mata dengan pekerjaan yang sudah bisa dipastikan cacat mutu. Wiyoso layak diduga turut serta ikut “kecipratan” proyek tersebut.
Ketidakseriusan Wiyoso selaku PPK dalam mengontrol dan mengawasi setiap progress pekerjaan diduga karena adanya main mata.

Publikpun layak menaruh curiga, adanya aroma persekongkolan jahat antara pengguna barang/jasa pemerintah yang dalam ini PPK/PPTK dan pihak swasta untuk bersama-sama “mencuri” uang rakyat dari proyek tersebut.

Terkait temuan yang sudah diuraikan diatas, HR telah melayangkan surat konfirmasi dengan Nomor: 071/HR-JATIM/IX/2018, tertanggal 12 September 2018. Akan tetapi sampai berita ini dimuat, pihak dinas belum memberikan jawaban resmi. ian

Tinggalkan Balasan