BALI, HR – Proyek pembangunan lanjutan Jembatan Tukad Mati Cs, yang dulu di tinggal oleh kontraktornya, yaitu PT. Dambha Perkasa Utama, akibat diputus kontrak oleh pihak PPK-nya, kini mulai dikerjakan lagi.
Pekerja yang tidak dilengkapi alat keselamatan kerja. |
Proyek yang bersumber dananya dari ABD tahun anggaran 2016 ini memakan biaya Rp 10 miliar lebih. Pengerjaannya terus digeber, menginggat batas waktu yang makin dekat.
Namun yang terlihat di lapangan, para pekerja justru mengabaikan keselamatan mereka.
Kinerja konsultan pengawas juga menjadi pertanyaan, yang luput mengawasi para pekerjanya. Terlihat para pekerja (buruh-red) yang bekerja tanpa mrnggunakan Alat Pengaman Diri (APD-red). Yang tentunya saja sangat membahayakan bagi para pekerja itu sendiri.
Dari pantauan HR di lokasi, yaitu tukad Lembeng, para pekerja yang memasang besi beton, tanpa menggunakan helm maupun sepatu boat, bahkan heranest (tali pengaman-red).
Tentu ini sangat beresiko bagi para pekerja itu sendiri. Padahal, perusahaan besar seharusnya memberi perlindungan bagi para pekerjanya.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Per. 08/MEN/VII/2010 tentang APD, menyebutkan, APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Dan pengusaha wajib menyediakan APD bagi buruh/pekerja di tempat kerja demi keamanan dan keselamatan.
Sementara itu, ketika awak HR coba mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas, melalui direksi keetnya di lokasi, tidak bisa ditemui. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});