PDAM Takalar Akui dapat Dana Hibah Rp 2 Juta/Sambungan

oleh -302 views
Jamaluddin SE Dirut PDAM Takalar Saat Dikonfirmasi oleh Wartawan Harapan Rakyat Online.

TAKALAR, HR – Seperti Pemberitaan sebelumnya bahwa ada dugaan korupsi secara berjamaah di lingkup PDAM Takalar sampai Polisi Polres Takalar memintai keterangan beberapa karyawan oleh pihak penyidik, hal inilah yang menyebabkan beberapa awak media di Takalar tertarik mendalami termasuk media Harapan Rakyat Online, Senin (04/05/2020) kembali mengkonfirmasi langsung kepada Jamaluddin SE. Direktur PDAM terkait dugaan tersebut.

Ini penjelasannya bahwa program seribu sambungan adalah program pemerintah pusat  bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Takalar dengan memakai dana APBD menyelesaikan enam Ratus dua puluh lima sambungan di dua kecamatan yakni kecamatan Polongbangkeng Selatan dan kecamatan Galesong diakuinya bahwa biaya penyambungan hanya menggunakan dana Rp 1.30.000/pelanggan walaupun itu sudah di setujui pemerintah Pusat Dua juta/sambungan tetapai pihak PDAM mengeluarkan lagi biaya administrasi termasuk pengadaan pipa induk kurang lebih tiga ratus meter semuanya memakai dana tambahan yang seelumnya tidak tercatat selain itu pipa yang dipakai bukan pipa paralon tetapi pipa karet yang elastis sambungan ini beda dengan sambungan lainnya karena ini memakai pondasi meterannya juga beda karena memakai penutup tembaga.

Sehingga dikalkulasikan biaya yang sebelumnya diduga banyak sisa anggaran itu tidak benar, tetapi Jamaluddin juga mengakui ada sisa dana yang tersimpan di kas PDAM tetapi tidak di sebutkan besaran sisa Amir salah seorang staf yang mendampingi Jamaluddin menjelaskan bahwa sebelumnya di lakukan dulu sosialisasi kemasyarakat semuanya itu membutuhkan biaya setelah pelaksanaan sambungan Selesai maka turunlah BPKP langsung di lapangan cek pisik pekerjaan setelah Itu baru dananya di kirim Transfer masuk di kas daerah.

Sumber lain mengatakan bahwa PDAM mengerjakan program sambungan pipa dengan estimasi anggaran satu juta tiga puluh ribu per sambungan pelanggan setelah itu mengusulkan kepusat sebesar dua juta/pelanggan dan di setujui oleh pemerintah Pusat sehingga jelas ada selisih keuntungan.

Pelaksanaan proyek ini juga memakai dana APBD sebagai penyertaan modal tetapi anggaran yang dipakai dari APBD di bayar kembali dari dana hibah dari Pusat artinya dana APBD dari pemerintah kabupaten tidak ada sebagai penyertaan modal ke PDAM.

Salah satu tokoh masyarakat angkat bicara mengatakan PDAM Perlu di audit oleh auditor independen agar laporan kerugiannya setiap tahun bisa lebih jelas jangan hanya mengajukan permintaan penyertaan modal dari APBD yang tidak jelas. natsir tarang

Tinggalkan Balasan