JAKARTA, HR – Patrialis ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka masing-masing Basuki Hariman (BHR) dari pihak swasta, Sekretarisnya NG Fenny (NGF), seorang perantara dari perusahaan swasta bernama Kamaludin (KM). Demikian diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam (26/1/2017).
Patrialis Akbar |
KPK menetapkan hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
“Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK tersebut adalah terkait dengan permohonan uji materiil undang-undang nomor 41 tahun 2014 tadi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Diungkapkan Basaria, dalam rangka pengurusan perkara dimaksud Basuki dan Fenny selaku importir daging melakukan pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin. Hal ini dilakukan keduanya agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar. Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang senilai 20 ribu USD dan 200 ribu dolar Singapura. “Setelah pembicaraan PAK menyanggupi akan membantu agar permohonan uji materiil tersebut dengan nomor 129/PUU.12/2015 dimaksud dapat dikabulkan oleh MK,”katanya.
Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk bukti Basuki Hariman bersama sekretarisnya Fenny disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di tiga lokasi berbeda di Jakarta, yakni di lapangan Golf Rawamangun kantor Basuki di daerah Sunter Jakarta Utara dan di Grand Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamakan 11 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing serta draft putusan perkara MK. Sementara 7 orang terpaksa dilepas KPK kerana belum cukup bukti. igo/nel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});