NATUNA, HR – DPRD Natuna menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, Kamis(19/7) siang.
Seluruh fraksi DPRD Natuna pun menyatakan setuju atas keenam Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Natuna.
Adapun 6 Ranperda yang disetujui, yaitu:
- Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
- Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah.
- Ranperda tentang Barang Milik Daerah.
- Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Ranperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017.
Disetujuinya rancangan peraturan daerah tersebut, turut disertai beberapa catatan dari setiap fraksi. Setiap fraksi menilai bahwa Ranperda yang diajukan sudah sangat layak dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan tanpa menunda-nunda lagi.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017, setiap fraksi berharap agar penyusunan APBD berikutnya, disesuaikan dengan kebutuhan OPD. Dan hasil laporan keuangannya harus lebih akuntabel serta transparan, agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
DPRD Natuna juga meminta Pemerintah Daerah memformulasikan alternatif strategi baru yang lebih kreatif dan inovatif, untuk tidak terfokus kepada pajak dan retribusi saja, dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. fian