DENPASAR, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih, di Kantor DPRD Bali, Senin (13/1).
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadna menyampaikan agenda ini pada dasarnya merupakan amanat dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, romawi VII, angka 3 poin a, yang menyebutkan DPRD Provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi, sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut diumumkan I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur Bali periode tahun 2025 – 2030. Paslon itu memperoleh 1.413.603 suara atau 61,46% dari total suara sah. Selanjutnya DPRD Bali akan mengajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang telah ditetapkan.
“Jadwalnya tentu pihak Jakarta yang menentukan, kami hanya sampai di Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah Bali hingga ditetapkannya Putusan MK pada bulan Maret 2025, Pemprov. Bali akan memperpanjang masa jabatan Pj. Gubernur Bali yang kini dijabat oleh S.M. Mahendra Jaya.
“Beliau kan sampai 7 Februari dalam schedule-nya, terus diperpanjang mungkin sampai Maret,” ungkapnya. dyra