Pansus DPRD Babel Konsultasi ke Kejati Bahas Ranperda Pertambangan

IMG 20260210 WA0039
Ranperda Pengelolaan Pertambangan Babel

PANGKALPINANG, HR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Selasa (3/2/2026). Rapat berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menegaskan, keterlibatan Kejati Babel memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum Ranperda, terutama terkait pengaturan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Bacaan Lainnya

“Kehadiran Kejati Babel sangat penting untuk memberikan pandangan hukum. Kami ingin Ranperda ini memiliki kepastian hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Imam.

Ia menjelaskan, Pansus masih berada pada tahap penjaringan pandangan dan pendapat hukum. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan Ranperda menjadi hal utama karena regulasi ini menyangkut kepentingan publik secara luas.

“Ranperda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga kami harus merumuskannya secara cermat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Babel juga membahas penanganan kerusakan lingkungan dari aspek hukum tata usaha negara. Pansus menilai, perlindungan lingkungan harus diatur secara jelas dan tegas agar pengelolaan pertambangan berjalan berkelanjutan.

Imam menegaskan, Pansus akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral. Langkah ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan.

Sementara itu, anggota Pansus Me Hoa menyoroti pentingnya pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mendorong agar Pansus memasukkan aspek K3 secara eksplisit ke dalam pasal-pasal Ranperda.

“Keselamatan penambang rakyat harus menjadi perhatian utama. Karena itu, pengaturan K3 perlu ditegaskan,” ucap Me Hoa.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Musani serta anggota Pansus lainnya, yakni Imelda, Syarifah Amelia, Taufik Rizani, Johan Virgio, Yogi Maulana, dan Me Hoa. Dari pihak Kejati Babel hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Donny K. Ritonga beserta jajaran.

Melalui konsultasi lintas lembaga ini, Pansus DPRD Babel berharap Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dapat menjadi payung hukum yang kuat, seimbang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *