TANGERANG, HR – Sebuah pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Jl Diklat, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kab Tangerang yang beroperasi cukup lama menuai pertanyaan terkait izin dan legalitas pabrik tersebut.
Pabrik pengolahan bahan limbah plastik itu diduga tak memiliki izin produksi hanya mengantongi izin gudang. Hal itu didapat dari informasi yang dihimpun tim investigasi wartawan saat mengkonfirmasi kepada salah satu warga yang menuturkan, bahwa pabrik tersebut saat meminta izin lingkungan yang diperuntukan untuk gudang saja bukan untuk pabrik produksi.
Namun, tak hanya itu saja pabrik pengolahan bahan limbah plastik yang sangat misterius identitas nama PT perusahaan itu terlihat tidak adanya plang nama perusahaan yang seharusnya diperlihatkan mengingat bahwa pabrik tersebut perusahaan besar.
Terhambatnya oleh pihak keamanan (sekuriti) untuk menanyai lebih dalam perihal dengan dugaanya tak mempunyai Instalasi Pembuang Air Limbah (IPAL) dimana seharusnya perusahaan dengan tingkat produksi yang tinggi harus ada pengolahannya karena akan berdampak mencemari lingkungan.
Jelas terlihat dengan kasat mata air limbah dialirkan begitu saja melalui drainase yang mengalir ke lahan persawahan tempat mencocok tanam warga.
Konfirmasi kepada pimpinan pabrik, disambut hangat oleh pihak keamanan (security) dengan mengarahkan kepada salah satu oknum wartawan yang diduga membekingi pabrik tersebut.
“Maaf mas kalo mau nanya-nanya langsung saja sama abang “ENG” (oknum wartawan), dia asisten kepercayaan bos yang ngondisiin semua wartawan dan LSM,” kata security yang enggan menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, adapun dampak akibat pembuangan air limbah pabrik pengolahan limbah plastik tersebut yang diduga tak mempunyai IPAL mengakibatkan hasil persawahan warga menjadi kurang baik kualitasnya.
Hal itu diungkapkan seorang warga yang berada di wilayah pabrik tersebut yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, air limbah yang berasal dari pabrik itu membuat hasil panen warga tidak memuaskan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak aparatur kelurahan dan dinas yang dapat dikonfirmasi untuk lebih lanjut legalitas pabrik tersebut. angga mc