MANADO, HR – Nama Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ikut disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diduga menerima uang haram senilai 1,2 juta USD ketika menjadi anggota DPR, sekaligus Wakil Ketua Banggar DPR RI.
Olly Dondokambey |
Imbas tudingan bahwa dia ikut menikmati uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut, Olly mengaku terganggu. Terlebih dengan posisinya saat ini sebagai kepala daerah.
“Saya merasa terganggu, nama saya ada dalam dakwaan tersebut, mengingat jabatan saya saat ini sebagai pemimpin daerah. Saya serahkan hal ini ke tim kuasa hukum partai (PDIP),” ujar Olly dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Maret 2017.
Selain itu, Olly membantah bahwa ia pernah menerima uang dari proyek e-KTP yang total nilai anggarannya mencapai Rp5,9 triliun. Sebanyak 49 persen anggaran proyek e-KTP yang telah cair kemudian dijadikan bancakan anggota DPR dan sejumlah pihak lain.
“Tidak benar. Saya juga sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK,” ujar Olly.
Ia juga sama sekali tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memberi uang kepada sejumlah pihak. Dalam kasus ini, Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri. Saat proses berjalan, Andi telah berkomitmen untuk memberikan uang pelicin bila proyek ini disetujui.
“Saya tidak kenal Andi, kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi, ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya,” kata Olly
Bahkan, politisi PDIP itu tidak mengenal kedua terdakwa kasus e-KTP yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“Dua-duanya, dengan Pak Irman ketemu sama saat setelah Mendagri Tjahjo Komolo.”
Membantah
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menegaskan bahwa dia tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Hal ini sekaligus membantah nama Olly yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP,” kata Olly di ruang tamu gubernur, Kamis tanggal 9 maret 2017 sore.
Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” ucap Olly.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. “Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” bebernya. nixon
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});