Oknum Polsek Jadi “Bemper” Perusahaan?

BERAU, HR – Pencairan dana tali asih dari perusahaan PT Hamparan kepada warga Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah dan Kelompok Tani Marsolo Sejati, raib diembat oleh pengurus yang diduga kuat telah berkorporasi dengan oknum-oknum terkait.

Keterangan warga Kampung Gunung Sari saat menemui HR, bahwa pencairan dana tali asih pertama sebelum hari lebaran kurang lebih Rp 700 juta, kemudian pada 27-07-2018 pencairan tali asih kedua dan terakhir sebesar Rp 1.360.000.000.

Setelah pencairan kedua terealisasi, warga dikejutkan dengan adanya titipan dana tali asih dari perusahaan kepada warga melalui Polsek Segah Kampung Gunung Sari sebesar Rp 390 juta.

Menurut warga, dana itu tidak cukup untuk di bagi dengan warga yang berhak menerimanya, jadi alangka baiknya disimpang dijadikan barang bukti di depan hokum. Karena indikasinya sangat jelas, kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya, ada bahasa dari oknum polisi bahwa dana tersebut dibagi saja nanti, dana tali asih yang dicairkan pertama 700 juta rupiah itu diusut kembali, namun warga tidak mau karena mereka merasa sangat dizolimi.

Parahnya lagi, Sekertaris Kelompok Tani, Marsolo Sejati Bakri Hasan memfitnah pemegang kuasa kelompok tani berinisial R, di depan management PT Hamparan bahwa R telah melarikan dana tali asih yang dicairkan pertama sebesar Rp 444 juta, sehingga perusahaan percaya dengan fitnah yang sangat keji itu.

Bakri Hasan membuat surat kuasa palsu yang tidak diketahui oleh Ketua Kelompok Tani Marsolo Sejati Drs Muliadi, sehingga dana tali asih ada sisa Rp 222 juta dicairkan oleh perusahaan kepada Bakri Hasan atas nama Drs Muliadi. Diduga kuat terjadi Korporasi yang dilakukan oleh oknum muspika yang hadir saat pencairan dana tali asih warga dari PT Hamparan di ruang kantor PT Kaltim Jaya Bara (KJB), yakni menghilangkan dan atau menilep hak pengurus dan anggota kelompok tani tersebut.

Kepala Kampung Gunung Sari, Tuming, menjelaskan, bahwa perusahaan telah menyelesaikan pembayaran, maka R selaku pemegang kuasa kelompok tani mendatangi perusahaan untuk mendapatkan kebenaran informasi dari Kepala Kampung itu.

Pada 31-07-2018, pemegang kuasa kelompok tani Marsolo Sejati bertemu langsung dengan legal PT Hamparan, Jul, membicarakan adanya kabar bahwa PT Hamparan telah menyelesaikan pembayaran tali asih kelompok warga. Jul mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan dana tali asih itu kepada Bakri Hasan dan Madan Sari disaksikan Kapolsek Kecamatan Segah, Lubis, Kepala Kampung Gunung Sari Tuming, Agus serta pihak-pihak lainnya.

Pemegang kuasa kelompok tani, R, memohon kepada Jul agar mendapatkan salah satu gambar untuk bukti kepada anggota yang lain. Namun, Jul tetap pada pendiriannya, tidak mau memberikan bukti foto tersebut.

Kalau mau data dan gambar tentang pembayaran tali asih warga itu, kata Jul, minta sama Kapolsek karena Kapolsek berpesan apabila ada anggota kelompok lagi mau datang ke perusahaan agar menghubungi dirinya (Lubis).

Jul bersumpah demi Allah kalau Kapolsek berpesan demikian. Karena menyaksikan dan mengambil gambar, kata Jul adalah Kapolsek, Lubis. Untuk membenarkan ucapan Jul, pemegang kuasa kelompok tani, R, pun menghubungi Kapolsek melalui ponselnya.

Namun, penjelasan Kapolsek terkesan menyembunyikan data sehingga warga kelompok tani tidak bisa menuntut di kemudian hari. Jul membenarkan adanya pencairan dana tali asih saat dikonfirmasi HR di ruang kerjanya.

Dan, Kapolsek Segah membenarkan pencairan dana tersebut ketika dikonfirmasi melalui hpnya. Namun, kata Kapolsek, apabila ada pengaduan dari warga kelompok tani ada tidak data-data penyerahan dana dari pihak perusahaan? Diduga kuat Kapolsek telah mengatur skenario hingga menyebabkan hilangnya hak pengurus dan hak anggota kelompok tani itu. rf

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *