Oknum Aparat Desa Tanjungsukur Dilaporkan ke Kejari Ciamis

CIAMIS, HR – Pelaksanaan kegiatan rabat beton Jalan Dusun Cicungging dengan volume 380 m X 2,5 meter yang sumber dana APBN/Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Termin III Rp 131.601.000, berlokasi di Dusun Cicungging yang dilaksanakan swakekola oleh PPK Desa Tanjungsukur Kecamatan Rajadesa dilaporkan, dan diadukan warga dusun ke Kejaksaan Negri (Kejari) Ciamis karena diduga terjadi terjadi peraktek tidak pidana korupsi.

Menurut seorang warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, dirinya mendatangi Kantor Kejari Ciamis, Kamis (4/1/2018), dengan menyerahkan Surat Pengaduan laporan terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran Dana Desa termen III TA 2018, dengan dilampirkan bukti permulaan yaitu: Lembar rincian yang diparaf dan distempel PPK yang dinilai ganjil tentang biaya upah yang sejatinya dikerjakan sewadaya masyarakat tanpa upah kecuali operator mesin molen, potongan pajak mencapai 20%, analisa atawa perhitungan masyarakat, serta foto-foto papan proyek lainnya bersumber pendanaan Dana Desa diduga syarat praktek korupsi yakni: Proyek Rabat beton Jalan Kembang Dusun Karoya, Rabat Beton Jalan Cimanggu Dusun Karoya, Rabat Beton Jalan Nunggal Dusun Nunggal, TPT Al-Istikomah Dusun Cicungging, TPT Lapang Sepakbola Dusun Cileueur.

Usai melapor, warga memperlihatkan surat tanda terima laporan pengaduan dari Dusun Cicungging Rt 01/05 Desa Tanjungsukur Kecamatan Rajadesa berstempel dan ditandatangani staf TU Kajari Ciamis berpangkat Wira Muda TU. Warga juga mengatakan maksud tujuan kedatangannya itu adalah untuk mengadukan atau melaporkan oknum aparatur Desa Tanjungsukur yang ujarnya nanti sejalan pengusutan oleh Kejari mungkin akan mengerucut ke seseorang.

“Habis pelaksanaan kegiatan Rabat Beton Jalan Dusun Cicungging masyarakat berhitung ternyata menghabiskan lebih kurang dana Rp 68.450.000, sementara di papan proyek tertulis anggaran Rp 131.601.000,” kata Mamang menceritakan kronologis sebelum pelaporan.

Sebanyak empat warga mendatangi Kantor Desa dan bertemu Sekdes yang menjadi Pjs Kades dan Ekbang, menanyakan beres belum kegiatan tersebut dan memperlihatkan hasil hitungan pembelanjaan yang dianalisa masyarakat, yang diduga dari nilai anggaran hanya dibelanjakan sesuai peruntukannya sebagian saja.

“Pak Pjs Kades malah balik bertanya sudah apa belum? Lalu menyatakan sudah, karena kan targetnya cuma sebatas pengecoran,” kisahnya.

Warga meminta catatan rincian penggunaan belanjanya, karena masyarakat menghendaki tranparansi dari Rp 131.601.000. Maka, Pjs Kades menjanjikan akan diberikan beberapa hari kedepan.

“Waktu itu Pjs Kades buka-bukaan. Di desa ada pembangunan Balaidesa dananya kurang, terus ada PBB macet katanya, Nah diambilah uangnya dari situ, jadi dipakai bayar PBB dan penyelesaian pembangunan Balaidesa,” kata Mamang.

Namun berselang beberapa hari, Pak Kadus mendatangi rumah salah satu warga yang datang ke Kantor Desa dan memberikan uang sekitar Rp 20 juta yang katanya dari Pak Kades buat keempat orang yang datang ke kantor. Kemudian hari, uang itu dikembalikan ke Kadus karena ujar Mamang tidak jelas redaksinya (peruntukan dan uang apa).

Dengan pelaporan itu, Mamang berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Ciamis agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang diyakininya syarat mark-up yang dilakukan oleh oknum aparat Pemdes Tanjungsukur. koes/abraham

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *