JAKARTA, HR – Pekerjaan Normalisasi Saluran Kecamatan Kalideres yang dikerjakan PT Bang Sang To yang dibiayai APBD TA 2015 Sudin PU Tata Air Kota Adm Jakbar senilai Rp7.320.482.882, ternyata dikerjakan hancur berantakan.
Papan Proyek |
Walau pekerjaan itu telah diserahterimakan, dan user telah melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan, namun hingga kini masyarakat belum menikmati hasil pembangunan tersebut. Pasalnya, pekerjaan saluran bernilai miliaran rupiah itu belum berfungsi untuk mengurangi dampak banjir, sebab air tidak dapat mengalir di saluran tersebut.
Inilah yang menjadi sumber permasalahan. Walau air tidak dapat mengalir di saluran itu, user tetap membayar bobot pekerjaan PT Bang Sang To. Sungguh sangat bermulia Sudin PU Tata Air Jakbar, membiarkan PT Bang Sang To menikmati hasil pekerjaannya yang amburadul.
Selain itu, ketidak profesionalisme PT Bang Sang To juga berdampak pada rubuhnya pagar TPU Utan Jati. Menurut warga, rubuhnya pagar TPU akibat hentakan alat berat dan hingga kini diduga belum diperbaiki.
Pekerjaan pemadatan yang menggunakan puing dan lumpur. |
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Normalisasi Saluran Kecamatan Kalideres, Sudin PU Tata Air Kota Adm Jakbar sangat memberikan service terbaik kepada PT Bang Sang To. Berdasarkan KAK itu, sebagian lokasi pekerjaan dengan mudah dipindahkan ke lokasi lain. Proses pemindahan itu diduga didasarkan pada rengekan PT Bang Sang To yang mendapat lokasi dengan medan berat. Padahal, lokasi medan berat tersebut merupakan hasil dari perencanaan. Berdasarkan rengekan itulah Sudin PU Tata Air Jakbar memindahkan ke lokasi medan ringan. Inilah pelanggaran fatal yang dimufakatkan bersama antara user dan kontraktor.
Secara logika, untuk apa pihak perencanaan membuat gambar dan analisis pekerjaan bilamana harus dipindahkan ke lokasi lain? Bukankah pihak user sangat mengetahui kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut, dibandingkan memuluskan rengekan kontraktor ? Konspirasi antara PT Bang Sang To dengan Sudin PU Tata Air Kota Adm Jakbar sangat jelas terlihat pada paket Normalisasi Saluran Kalideres. Dan parahnya, walaupun sudah berkonspirasi, hasil pekerjaannya pun tidak dapat difungsikan.
Berdasarkan Perpres No 4 tahun 2015 disebutkan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PEKERJAAN SESUAI KONTRAK. PT Bang Sang To atas persetujuan Sudin PU Tata Air Kota Adm Jakbar telah melakukan itu. Rewardnya, PT Bang Sang To dan PT Fujitama Cipta Andalan (Konsultan Pengawas) lolos dari sanksi tersebut.
Ketua DPD LSM Lembaga Monitoring dan Aset Negara (Lempara), Parlin, mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi terkait Normalisasi Saluran Kecamatan Kalideres ke Sudin PU Tata Air Kota Adm Jakbar, namun hingga kini surat tersebut tidak berbalas.
LSM Lempara menyikapi bahwa pihaknya sangat meragukan hasil pengawasan dari konsultan pengawas dan PHO dari Sudin PU Tata Air Kota Jakbar.
“Lamanya surat itu berbalas, menandakan bahwa ada apa dengan Sudin PU Tata Air Jakbar? Apakah ada apa-apanya dengan PT Bang Sang To dan PT Fujitama Cipta Andalan?” ujar Parlin. kornel