‘Ini bukan penipuan, hanya persoalan utang piutang biasa. Lagipula, 70 persen dari total dana sudah dikembalikan,” tulis Fortina melalui pesan WhatsApp pada 26 Maret.
Namun, ironisnya, hingga April 2025, Jansen baru menerima pembayaran sebesar Rp. 50 juta sejak perjanjian terakhir pada November 2024. Jansen mengaku sangat kecewa dan merasa hanya diberi janji manis oleh perusahaan. Ia masih berharap PT Anugerah Kharisma Gemilang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
“Uang Rp. 1,4 miliar sangat berarti bagi saya. Saat ini saya benar-benar mengalami kesulitan besar. Saya berharap pihak perusahaan serius memperhatikan nasib saya,” ujar Jansen, Selasa, 22 April 2025.
Kuasa hukum Jansen, Bambang Juliarto, juga meminta agar perusahaan menepati janji yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak direktur. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai perkara perdata belaka.
“Perusahaan sebesar ini seharusnya tidak mengabaikan hak kreditur. Jangan berlindung di balik dalih perdata atau pidana sementara perusahaan masih beroperasi secara normal,” tegas Bambang.
Pada hari yang sama, tim wartawan mencoba menemui pimpinan perusahaan di kantor Graha Selaras untuk meminta klarifikasi, namun pimpinan tidak berada di tempat. Upaya menghubungi Fortina juga tidak membuahkan hasil. Ia tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp wartawan. Situasi ini menimbulkan dugaan publik bahwa praktik serupa sudah menjadi kebiasaan di perusahaan tersebut.
Mirinda, yang disebut sebagai keluarga Alexander dan berkantor di lantai 4, juga tidak dapat dimintai keterangan karena sedang tidak berada di kantor. Hal ini disampaikan oleh seorang staf bernama Imron, “Bu Mirinda tidak masuk kantor,” ujarnya, Selasa, 22 April 2025. •wawan