JAKARTA, HR – Seorang nasabah PT Anugerah Kharisma Gemilang, Jansen, warga Medan, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat investasinya yang belum juga dikembalikan oleh perusahaan tersebut.
Jansen menyatakan telah menanamkan modal sebesar Rp. 4,1 miliar sejak tahun 2015 kepada perusahaan yang beralamat di Gedung Graha Selaras, Jalan KH Mas Mansyur No. 59, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gedung Graha Selaras merupakan bagian dari kepemilikan keluarga. Hal ini pernah disampaikan oleh Yono, seorang karyawan di gedung tersebut, yang menyebutkan bahwa kantor PT Anugerah Kharisma Gemilang berada di lantai 3, sementara lantai lainnya dimiliki oleh saudara-saudara dari pihak manajemen.
Investasi Jansen dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Rp. 1,5 miliar pada tahap pertama, Rp. 2 miliar pada tahap kedua, dan Rp. 600 juta pada tahap ketiga.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 24 Maret 2025, Direktur PT Anugerah Kharisma Gemilang, Alexander, belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Sekretaris perusahaan, Fortina, membenarkan adanya persoalan antara perusahaan dengan Jansen.
Dalam pernyataannya pada 25 Maret 2025, Fortina menjelaskan bahwa dari total investasi Rp. 4,1 miliar, perusahaan telah mengembalikan Rp. 2,6 miliar, menyisakan utang sebesar Rp. 1,4 miliar.
Fortina juga menyatakan bahwa pelunasan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, sesuai pernyataan Direktur. Ia menekankan bahwa permasalahan tersebut murni soal utang piutang dan tidak berkaitan dengan unsur pidana.