JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Susanto menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Lastinny, Jupryanto Purba pada sidang putusan sela, Rabu (22/6/2016) kemarin.
Eko Susanto
|
Dinyatakan agar pemeriksaan pokok perkara terdakwa Lastinny dilanjutkan. Padahal, terdakwa sedang mengalami sakit tumor payudara. Bahkan, penangguhan penahanan pun tidak diberikan oleh majelis hakim.
Walaupun sebelumnya pihak Rutan Klas IIA Jakarta Timur sudah menyarankan kepada Ketua PN Jakbar untuk memberikan kesempatan kepaada terdakwa berobat diluar mengingat keterbatasan tenaga dokter dan sarana prasarana di Rutan.
“Diberitahukan bahwa tahanan, mengalami keluar cairan dari payudara kanan kiri riwayat operasi tumor payudara. Mengingat keterbatasan sarana prasarana dan tenaga ahli di poliklinik Rutan Klas IIA Jakarta Timur, disarankan untuk dapat dilakukan pemeriksaan USG payudara dan ductulografy serta konsul ke dokter spesialis bedah untuk pengobatan,” jelas Kepala Rutan Klas IIA Jakarta Timur Ika Yusanti melalui suratnya kepada Ketua PN Jakbar, Selasa (31/5/2016) lalu.
Surat yang dikirimkan Kepala Rutan itu dilampirkan dengan resume medis oleh dokter yang menangani terdakwa yaitu dr Ratnawati Soediro. Namun, apa yang disarankan dokter pemerintah itu terkesan dikesampingkan oleh hakim Eko Susanto.
Malah pada persidangan kemarin, hakim Eko Susanto meminta lagi surat rekomendasi dokter agar terdakwa Lastinny dapat diberikan berobat ke luar Rutan.
Jupryanto Purba pun menganggap saran hakim itu membuat pihaknya kerja dua kali. “Kemarin kan sudah ada dari pihak Rutan,” jelas Jupryanto dari kantor pengacara “Ranto P Simanjuntak dan Partners” setelah selesai sidang kemarin.
Terdakwa Lastinny disidangkan karena dituduh telah mencemarkan nama baik saksi pelapor Trisnawati dengan mengirimkan pesan ke BBM Group bernada pelecehan.
Lastinny didakwa oleh jaksa penuntut umum Purwaningtyas dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua primair pasal 311 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP. jt