MTs Negeri 8 Jakarta Visitasi Akreditasi Tim Asesor Tahun 2019

oleh -676 views
MTs Negeri 8 Jakarta Visitasi Akreditasi Tim Asesor Tahun 2019.

JAKARTA, HR – Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2019, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2019. Hal ini disampaikan Tim Asesor, Ketua BAN-S/M dalam pelaksanaan di MTs Negeri 8 Jakarta, Jalan Seruni Komp. BTN Kresek Indah Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat (13/9/19).

Pada tahun anggaran 2019, Lanjut  Drs. John Piter Simatupang, MM yang juga ketua Tim Asesor visitasi Akreditasi tahun 2019, menyampaikan bahwa BAN-S/M akan mengakreditasi satuan pendidikan kerjasama (SPK) dari jumlah total kuota tersebut.

BAN-S/M menetapkan prioritas sebagai berikut:sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat tidak terakreditasi (TT), sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih, sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun dan sekolah/madrasah yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

Dalam kesempatan tersebut Drs. John Piter Simatupang, MM dan Drs. Abidin, M.Pd menyampaikan terkait terbitnya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan non formal yang mengamanatkan bahwa kareditasi sekolah/Madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, tegasnya secara kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi. Pertama dari aspek anggaran, wewenang untuk mengalokasikan anggaran akreditasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah tetap dapat memberikan kontribusi pada program praakreditasi dan tindak lanjut hasil akreditasi.

Kedua, Permendikbud ini telah mengubah substansi kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur. Hal ini memberikan penegasan keberadaan kelembagaan BAN-S/M provinsi, yang sebelumnya disebut BAP-S/M, menjadi kepanjangan tangan BAN-S/M. Permendikbud nomor 13 tahun 2018 efektif berlaku setelah diundangkan pada 30 April 2018.

Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa akreditasi akan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi sekolah/madrasah (Sispena-S/M) berbasis web dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud serta Education Management Information System  (EMIS) Kementerian Agama.

MTs Negeri 8 Jakarta.

Saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah akan diawali dengan penandatanganan Fakta Integritas. Mekanisme surveilans akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya keberatan sekolah/ madrasah terhadap penilaian yang dilakukan asesor, karenanya bagi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah. Sekolah/madrasah yang memperoleh nilai A dan predikat unggul, belum boleh gembira, tegas  Aris munandar (Anggota BAN= S/M ), karena nilai A  baru merupakan pencapaian minimal dari 8 standar. jm

Tinggalkan Balasan