Motif Perebutan Harta Dibalik Tuduhan KDRT

Edi dikonfrontir dengan Lily di muka sidang
TANGERANG, HR – Kasus tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemalsuan surat atas diri Edi Sulistio (50) ini bak pepatah “Air Susu Dibalas Air Tuba”. Betapa tidak, dugaan aroma busuk persekongkolan untuk menjerat terdakwa Edi Sulistio (50) terasa kental menyengat dalam sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di PN Tangerang, Kamis (8/10). Penyidik dinilai kurang profesional. Karena persooalan itu pula, biduk rumah tangganya dengan Lily Elisabeth Mairly (43) kini berada ditepi jurang kehancuran. Lily yang dulu adalah mantan karyawatinya itu berusaha menjerat Edi Sulistio dengan tuduhan kasus KDRT dan Pemalsuan Surat (prosesnya masih berjalan).
Dalam persidangan itu terungkap fakta menggelikan yang menunjukkan sang pelapor, Lily Elisabeth tidak konsisten. Seperti diketahui konflik rumah tangga pasangan Edi – Lily yang menikah tahun 2000 lalu itu bermula ketika sang istri diduga melakukan selingkuh dengan trainer gymnya (instruktur senam) beinisial D.
Dugaan perselingkuhan itu berdasarkan bukti yang diperlihatkan dipersidangan dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh Lily. Dalam surat pernyataan itu Lily mengakui telah membelikan pasangannnya (D) itu sejumlah barang seperti sepeda motor Yamah Ninja senilai Rp47,5 juta serta sejumlah barang seperti BB senilai Rp5,9 juta, Ipod dll.
Lily juga mengakui jika dirinya sering berduaan di kamar kosnya di bilangan Anggrek Loka BSD. Dalam pernyataannya itu Lily berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Surat pernyataan Lily itu ditanda tangani oleh Lily dan Edi serta seorang saksi bernama Umam Nana yang tak lain adalah sopir keluarga Edi.
Lucunya, seusai masa persidangan sebelumnya seperti yang dikutip oleh sejumlah media, Lily berkilah jika pemberian itu adalah sebagai hadiah kepada D, sang trainer gym karena berhasil menurunkan berat badannya sebesar 30 Kg. Namun dalih itu justru memastikan jika Lily mengakui hubungan itu. Sejak dibuat surat pernyataan itu, Lily berseteru dengan Umam, dan puncaknya adalah ketika terjadi keributan di antara ketiganya. Lily makin emosi setelah Edi menolak permintaan istrinya itu untuk memecat Umam.
Persoalan pun menjadi kian pelik setelah Lily menuduh Edi melakukan KDRT secara psikis. Namun, dalam kesaksikannya di hadapan majelis hakim, tuduhan Lily ditepis Edi. “Dia justru saya bawa ke dokter dan dokter menyatakan (Lily) tidak apa-apa. Saya memperkirakan dia jadi sakit psikis karena mikirin (persoalan) setelah dilaporin Uman ke polisi,” ujarnya.
Menurut terdakwa, Umam melaporkan Lily ke polisi karena istrinya itu dinilai berbuat kasar dengan mencakar dan berusaha memecat Umam. Bahkan, sepeda motor Umam dirusak Lily. “Lily meminta saya untuk memecat Umam tapi tak saya lakukan karena tidak bisa sembarangan memecat orang (tidak bersalah) karena ada undang-undangnya,” jelas terdakwa Edi dan menyatakan dirinya menjamin tidak memecat Umam karena memang ia tidak bersalah.
Sebagai suami, Edi berusaha membuat keadaan jadi tenang, yakni dengan mendamaikan perselisihan Lily dengan Umam. Lalu, Edi mengajak istrinya untuk meminta maaf pada Umam. “Kamu itu salah, harusnya kamu minta maaf (pada Umam),” imbau Edi pada istrinya itu.
Tapi, ajakan itu dijawab Lily dengan mengatakan, “Mana bisa, saya minta maaf pada supir. Harusnya dia (Umam) yang minta maaf pada saya.”
Kepada majelis hakim, terdakwa Edi mengungkapkan, Umam sebetulnya juga mau berdamai atau memaafkan Lily jika saja yang bersangkutan bersedia meminta maaf. “Sebagai manusia tentu dia (Umam) tersinggung. Sudah dihina, dianiya dan dirusak motornya pula, tentulah hal itu membuat Umam jadi tersinggung,” ujarnya dan menambahkan dari situ Lily dilaporkan ke polisi, walau akhirnya proses penyidikannya tidak berjalan.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkali-kali mencecar terdakwa Edi dengan pertanyaan, tapi semua bisa dijawab dengan logika akal dan hukum. Salah satu hal yang ditanyakan JPU adalah soal keinginan terdakwa yang selalu menyampaikan kalimat ingin berpoligami pada istrinya itu, dijawab Edi, “Siapa sih orangnya yang mau seperti itu, apalagi disebutkan pagi, siang atau pun malam disodorkan surat poligami, itu kan konyol. Sangat konyol buat saya. Itu adalah tuduhan gila.”
Justru, Edi menuding awal cerita soal poligami itu dihembuskan Julianto, yang tak lain adalah keluarga istrinya. Menurut terdakwa, dirinya terkesan dijebak. “Terus saya bilang, wah, istri satu aja saya pusing apalagi disuruh nambah satu lagi,” menolak ajakan Julianto yang dinilainya menyesatkan itu.
“Jadi soal berpoligami itu bukan datang dari saya, karena saya sendiri tidak setuju berpoligami,” tambahnya.
Satu hal yang mencolok dugaan adanya rekayasa dibalik kasus poligami itu, adalah bukti transkip rekaman percakapan yang direkam dalam beberapa kali pertemuan antara terdakwa dengan Julianto, dimana dalam percakapan itu hanya percakapan terdakwa saja yang dimunculkan.
“Mereka selalu merekam percakapan saya, tapi karena keluarga saya tidak punya pikiran negatif saat itu, karena saya anggap omongan kosong. Saya baru sadar setelah muncul rekaman itu,” jelasnya. ■ ferry

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *