MK Memutuskan Menolak Gugatan PHPU Dari Paslon 01 dan 02, di Pilkada Kota Pagaralam

oleh -4 Dilihat
oleh

PAGARALAM, HR – Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 di tolak, setelah melewati beberapa tahapan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya sampai di titik sidang perkara putusan PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagaralam, MK Memutuskan Menolak Gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02, Di Pilkada Kota Pagaralam, hari ini Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah, dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani, dan Efsi SE.
Dalam dua gugatan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagaralam tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).

Terpisah, Paslon 03 LUBER Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha, sebagai pihak terkait melalui Ketua Pemenangan Astan Kepada teman-teman media mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait, dan merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyak di Pilkada Pagaralam senang mendengar putusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.
“Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagaralam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugatan baik dari Paslon 01 dan 02,” ujarnya kepada teman-teman media.

Saat ini pihaknya, Paslon 03 LUBER Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, akan menunggu pihak KPU Kota Pagaralam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagaralam.

“Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujarnya. jauhari gunawan

Thumbnail

Ahli Waris Usman bin Misin Harap Pengadilan Tinggi DKJ Beri Putusan Adil dalam Sengketa Tanah

JAKARTA, Indonesian News – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini tengah menangani […] The post Ahli Waris Usman...

Indonesian News
Thumbnail

Ajax Tumbangkan Feyenoord 3-2 dalam Pertandingan Menegangkan

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan derby yang selalu ditunggu-tunggu antara Ajax dan Feyenoord kembali menyuguhkan […] The post Ajax Tumbangkan Feyenoord...

Indonesian News
Thumbnail

Go Ahead Eagles Tumbangkan FC Twente 2-1

JAKARTA, Indonesian News – Pertandingan sengit di De Adelaar Stadion pada hari Minggu lalu mempertemukan […] The post Go Ahead Eagles...

Indonesian News
Thumbnail

Direktur Utama Jakpro, Iwan Takwin Apresiasi Kunjungan PWI Jaya

  JAKARTA — Pimpinan Jakarta Propertindo (Jakpro) mengapresiasi kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya), Selasa (4/2/2025). Disepakati...

OK Jakarta
Thumbnail

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air Bersih Akibat Kebocoran Pipa PAM Artikel Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alami Krisis Air...

OK Jakarta
Thumbnail

Polri ungkap 4 kasus Penyelundupan Barang llegal

  JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam kurun waktu November...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.