Minta UU Omnibus Law Dicabut, SPSI dan Pekerja Datangi Disnaker Babel

oleh -178 views
oleh
Kadisnaker Ir.Elfiyena bersama Ketua SPSI Babel Darusman.

PANGKALPINANG, HR – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan ratusan pekerja, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Bangka Belitung (Babel), Rabu (10/8).

Kedatangan para buruh ini untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap Undang – Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang kerap disebut UU Omnibus Law.

Ketua SPSI Babel, Darusman menegaskan, UU omnibus law ini merugikan dan menyakiti hati para buruh, karena ada beberapa pasal yang berubah dari UU sebelumnya tentang tenaga kerja.

“Kita tau bahwa UU Omnibus Law khusus cluster tenaga kerja banyak merugikan buruh, dulu pesangon pensiun dua kali sekarang satu kali, bisa setengah kali. Dan tentu merugikan pekerjaan yang dulu didapatkan kini nggak lagi,” ujar Darusman, dalam aksi tersebut.

Pihaknya menuntut disnaker untuk menyampaikan aspirasi mereka ke kementerian terkait, khususnya pasal yang berkaitan dengan tenaga kerja.

“Omnibus law sangat menyakitkan. Kami mewakili nggak akan lelah menyuarakan ini, bahwa UU ini juga telah diputuskan MK cacat formil, artinya kami ingin segera dievaluasi,” tegasnya.

Kadisnaker Babel Ir.Elfiyena ditengah tengah aksi pekerja.

UU Ciptaker ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana. Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi, di mana undang-undang tersebut harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.

Salah satu buruh dalam aksi tersebut juga menolak tegas UU omnibus law ini, mereka menginginkan pemerintah mencabut UU tersebut karena merugikan pekerja yang notabene rakyat Indonesia.

Moment bulan kemerdekaan dianggap paling pas untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, karena mereka menganggap kemerdekaannya dinodai oleh UU yang dianggap melindungi kapitalis dan pengusaha.

Sementara ditempat yang sama, Kadisnaker Babel Ir Elfiyena mengatakan siap memfasilitasi tuntutan para pekerja,”kami juga masih menunggu usulan mana yang dianggap merugikan pekerja untuk menyampaikan kepusat,” jelas Elfiyena.

Namun menurutnya untuk tuntutan mencabut Undang undang jelas tidak bisa sembarangan kerena undang undang tersebut bukan dibuat untuk persoalan tenaga kerja saja,ada yang lainnya disitu gabungan semua beberapa kementerian,” ujar Elfi.

Pemerintah juga memikiri rakyatnya dengan beberapa program yang disiapkan dan bantuan-bantuan termasuk jaminan hari tua (JHT),jelas Elfi. agus priyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *