Menyambuat Tahun 2020, HMI Komisariat Hukum Uniba Soroti Pembangunan di Balikpapan

oleh -379 views
oleh

BALIKPAPAN, HR – Diakhir tahun 2019 warga Kota Balikpapan dilanda krisis air bersih, hal itu disebabkan berbagai perbaikan dan pemeliharaan instalasi yang dilakukan oleh pihak pedia air bersih, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan.

Yang tidak diatur atau dimanajemen dengan baik, sehingga menimbulkan miskomunikasi, antara beberapa pihak yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan dengan pihak PDAM. Akibatnya, terjadi beberapa kerusakan pipa distribusi milik PDAM.

Selain itu, banyak pemasangan sambungan baru kepada pelanggan dan sumber airnya tidak terintegrasi dengan baik. Padahal, menurut data, penduduk di kota Balikpapan mencapai 852.046 jiwa, yang membutuhkan air sebagai sumber kehidupan yang sangat vital untuk memenuhi hajat hidup warga kota Balikpapan.

Berkaitan dengan hal tersebut patutlah kita menilai, bahwa harus ada sumber air baku yang kemudian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan. Terlebih lagi untuk menghadapi arus urbanisasi dalam pemindahan Ibu Kota Negara nanti.

Salah satu sumber air baku yang bisa diandalkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, ialah Waduk Wain yang berada di Kilometer 13, Kelurahan Kariangau,Balikpapan Barat. Namun, sangat disayangkan, proyek pembangunan waduk yang bernilai miliaran itu, mangkrak dan tidak menjadi perhatian oleh pemerintah kota Balikpapan.

Terlihat bahwa, seakan pemerintah tidak menyadari adanya proyek tersebut, yang sudah dimulai sejak 2011 lalu. Memasuki 2020 saat ini, proyek tersebut belum juga tersentuh. Tapi anehnya, dana untuk pembangunan proyek waduk tersebut, sudah di ketuk dalam APBN 2015 sebesar Rp 290 miliar, dan APBD Kaltim 2015 sebesar Rp 340 miliar. Proyek tersebut hanya berjalan sejak 2011 sampai 2015, progresnya pun bisa dibilang baru 1%. Sudah 4 tahun ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan atau tidak ada perkembangan.

Bahkan dampak dari mangkraknya proyek tersebut, lokasi pembangunan Waduk Wain telah memakan 1 korban jiwa, yang tenggelam akibat bermain digenangan airnya. berita tenggelamnya seorang anak itu, seakan tertutupi, belum terdengar siapa yang bertanggung jawab atas

kejadian itu.

Oleh sebab itu, patut diduga ada indikasi praktek suap menyuap dalam pelaksanaan proyek Waduk Wain. Karena proyek Waduk Wain merupakan proyek Multi Years Contract (MYC). Dan sampai saat ini, laporan dugaan gratifikasi oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim senilai 8 miliar, sedang diproses oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan permasalahan diatas, kami dari HMI Komisariat Hukum Uniba, mengajak semua pihak, untuk mengawal penyebab mangkraknya proyek tersebut yang seharusnya dapat menjadi sumber air baku bagi masyarakat Balikpapan. rudolfo

Tinggalkan Balasan