Menyalahi Aturan, PT Sacofa “Diusir” dari Natuna

oleh -12 Dilihat
oleh
NATUNA, HR – Pemerintah RI akhirnya mengambil langkah tegas menutup keberadaan base camp atau Landing Station Serawak Gateway SDN BHD PT.Sacofa di Tarempa, Kabupaten Anambas dan Penarik Kabupaten Natuna.
Panglima TNI meninjau PT Sacofa di Natuna
Penutupan kedua lokasi base camp kabel serat optik telekomunikasi milik perusahaan Malaysia itu disampaikan oleh pemerintah Rebuplik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI kepada pemerintah Kabupaten Natuna, agar melakukan persiapan pembongkaran base camp PT.Sacofa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Natuna, Raja Darmika menjelaskan, pembongkaran landing station PT. Sacofa di Penarik berdasarkan perintah dari pemerintah pusat, melalui Kemenkopolhukam yang disampaikan kepada Pemkab Natuna.
“Kamis tanggal 18 Mei, Menkopolhukam mengundang Pemkab Natuna membahas tindak lanjut keberadaan landing station PT Sacofa di Natuna,”ujar Raja Darmika di Gedung Sri Srindit Ranai, Sabtu (20/05) usai menghadiri pengukuhan TP3N kepada HR.
Hasil dari rapat di pusat, kata Raja, pemerintah tegas, bahwa base camp atau landing station PT.Sacofa di Penarik akan dibongkar. Langkah ini diambil setelah KemenkoPolhukam mempersoalkan tidak adanya permintaan maaf dan komunikasi dari pihak Sacofa, karena sudah menyalahi perjanjian unclos, dimana Indonesia telah meratifikasinya menjadi UU No.1 Tahun 1983, bahwa tiap negara mempunyai hak untuk melintasi negara lain (menggelar kabel bawah laut), namun tidak untuk mendaratkan kabel di daratan.
“Rapat dengan Kemenkopolhukam itu menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya meminta kepada Sacofa untuk mengamankan peralatannya yang berada di landing station Anambas dan Penarik. Waktu pembongkaran segera, nanti ada pemberitahuan dari Menkopolhukam ke Pemkab, kita tunggu saja nanti,” terangnya.
Raja Darmika melanjutkan, kaitannya dengan upaya pembongkaran ini, Pemkab Natuna akan bertindak selaku penyedia peralatan yang diperlukan untuk membongkarnya.
“Terus kita di daerah ditugaskan menyiapkan alat pembongkar, seperti alat berat, teruk dan keperluan lainnya. Itu kapasitas kita selaku tuan rumah,” ungkapnya.
Rencana awal, sebut Raja Darmika, pembongkaran akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2017. Namun sepertinya pihak Sacofa meminta waktu untuk membahas ditingkat internal mereka. Namun keputusan tidak berubah, pemerintah tetap melakukan pembongkaran landing station Sacofa di Penarik.
“Dengan keputusan tersebut Sarawak Gateaway (Sacofa) Sdn.Bhd sebetulnya wajib membongkar Landing Point atau Landing Station di Tarempa dan Penarik itu sendiri. Dan dalam pelaksanaannya wajib berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tarempa,”kata Darmika menutup perbincangan. fian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.