JAKARTA, HR – Keterbukaan informasi yang diperkuat oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku di Kementerian Pendidikan.
Pasalnya, setelah kami berkirim surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan penggelapan aset kemendikbud di Dirjen Dikdasmen.
Adapun aset yang diduga digelapkan adalah berupa tanah seluas kurang lebih 9.140 M2 di wilayah Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Hingga kini, tanah tersebut tidak jelas rimbanya dan dikuasai oleh siapa. Namun berdasarkan info yang kami peroleh, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Kemendibud.
Adapun perihal tersebut sudah kami klarifikasi melalui surat No 010/K.DPP.LAPAN/III/2018, akan tetapi tidak digubris sama sekali.
Kemungkinan di lingkungan Kementerian Pendidikan tidak berlaku UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak mau membalas surat sama sekali.
Dengan diabaikannya surat kami, maka patut kami duga, Menteri Pendidikan sengaja “melindungi” dan “menutup” informasi terkait penggelapan aset tersebut.
Bukan hanya itu, Inspektorat Jenderal, Ditjen Dikdasmen seolah setali tiga uang tidak mau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi kami tersebut, padahal kami sudah melampirkan segala bukti bukti yang ada.
Untuk itu, kami berharap, aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan atas dugaan penggelapan aset tersebut. kornel